Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
361/Pid.C/2024/PN Rap EVAN SYAHPUTRA IRHAM TANJUNG Alias CIREK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 361/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/42/VI/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EVAN SYAHPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRHAM TANJUNG Alias CIREK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 14.05 WIB Pelapor yang merupakan Mandor Kebun milik H. MUARA JALEL SIREGAR dihubungi oleh Saksi AHMAD HUSEN yang memberitahukan bahwa Saksi AHMAD HUSEN dan MUHAMMAD SOLEH telah mengamankan seorang laki-laki yang mencuri buah kelapa sawit di kebun milik H. MUARA JALEL SIREGAR. Kemudian Pelapor yang telah mendapat kuasa dari H. MUARA JALEL SIREGAR selaku pemilik kebun memerintahkan kedua Saksi untuk membawa Pelaku yang mengaku bernama IRHAM TANJUNG Alias CIREK serta barang bukti berupa 1 (satu) janjang buah kelapa sawit seberat sekitar 15 (lima belas) kilogram dan 1 (satu) buah egrek bergagang bambu untuk dibawa ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau

Pihak Dipublikasikan Ya