Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 18.45 Wib, pelapor yang saat itu sedang melaksanakan patroli bersama dengan saksi-saksi di Areal Divisi A Blok AB1 Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu melihat 2 orang laki-laki sedang melangsir buah kelapa sawit dengan cara memundak, melihat itu pelapor dan saksi-saksi pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki tersebut berikut barang bukti buah kelapa sawit hasil curiannya sebanyak 2 janjang dan setelah ditanyai laki-laki tersebut mengaku bernama HOLIDIN SARAGIH dan 1 orang temannya yang berhasil melarikan diri bernama BAMBANG SUTRISNO. selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses sidik selanjutnya dan atas kejadian tersebut PT. Siringo-ringo mengalami kerugian sebesar Rp. 83.640,- (Delapan Puluh tiga Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah). |