Tindak pidana Pencurian ringan (Brondolan Kelapa Sawit) yang dilakukan seorang laki-laki yang bernama SAHAT LAOS TUMBUR PANGGABEAN yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024 sekira 15.30 Wib di Blok-29 Divisi VII PT. Smart Tbk Padang Halaban Kec..Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara dengan cara tersangka SAHAT LAOS TUMBUR PANGGABEAN mengutip brondolan buah kelapa sawit yang terjatuh dibawah pohon kelapa sawit dan selanjutnya tersangka memasukkan brondolan buah kelapa sawit hasil kutipannya ke dalam karung goni plastic dan dari tersangka SAHAT LAOS TUMBUR PANGGABEAN disita barang bukti berupa 1 (Satu) karung goni plastic yang berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 20 Kg Atas kejadian tersebut pihak PT Smart TbkPadang Halaban mengalami kerugian sekitar Rp.40.000..-(Empat Puluh Ribu Rupiah). |