Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib di dalam areal blok I 5/6 Divisi I Kebun PT. Bilah Plantindo di Desa Perkebunan Bilah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu, telah terjadi tindak Pidana Pencurian berupa brondolan kelapa sawit yang dilakukan tersangka an. MHD RUDI Als RUDI dan NURHIDAYAH Als DAYAH. Dengan cara kedua tersangka masuk ke dalam areal kebun PT. Bilah Plantindo dengan menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha tanpa nomor polisi, setelah berada di dalam areal kebun kemudian kedua tersangka mengutip brondolan kelapa sawit yang ada dibawah pokok dan memasukkannya ke dalam goni plastik yang dibawa dari rumah, setelah goni plastik penuh dengan brondolan kelapa sawit kemudian goni plastik berisi brondolan tersebut dinaikkan ke atas sepeda motor dengan tujuan dibawa keluar dan pada saat diperjalanan kedua tersangka ditangkap oleh security an. MUHAMMAD IDRIS MUNTHE dan MUHAMMAD RAIHAN ANANDA yang melihat kedua tersangka sedang melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik kebun PT. Bilah Plantindo. Atas perbuatan tersangka an. MHD RUDI Als RUDI dan NURHIDAYAH Als DAYAH, korban dalam hal ini kebun PT. Bilah Plantindo mengalami kerugian buah kelapa sawit seberat + 100 Kg atau senilai Rp. 300.000. (Tiga ratus ribu rupiah). |