Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H DAHLAN RITONGA Alias ALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 384/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2079/L.2.18/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAHLAN RITONGA Alias ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor register perkara : PDM-138/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

 

:

 

DAHLAN RITONGA Alias ALAN

Tempat lahir

:

Padang Matinggi

Umur/tanggal lahir

:

61 Tahun / 04 Oktober 1962

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:
  1. Penangkapan                                  : Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024.
  2. Perpanjangan penangkapan    : Sejak tanggal 29 Januari 2024 s/d 01 Februari 2024.
  3. Penahanan (Rutan)                      :
  • Penyidik                                  : Sejak tanggal 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024.
  • Perpanjangan PU                 : Sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d 31 Maret 2024.
  • Perpanjangan PN ke-1      : Sejak tanggal 01 April 2024 s/d 30 April 2024.
  • Perpanjangan PN ke-2      : Sejak tanggal 01 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024.
  • Penuntut Umum                  : Sejak tanggal 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan

           

KESATU

----- Bahwa Terdakwa DAHLAN RITONGA Alias ALAN, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Padang Matinggi Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 Sekira pukul 21.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di Kampung Jawa, Kel.  Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, selanjutnya sekira pukul 22.10 Wib terdakwa terbangun dikarenakan terdakwa mendengar ada suara yang memanggil terdakwa, kemudian terdakwa berjalan ke depan pintu terdakwa melihat seorang yang terdakwa kenali Bernama saksi HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang memanggil terdakwa, lalu terdakwa berkata “APA MO..” kemudian HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO menjawab “WAK ALAN AMBILKAN DULU BUAH KE TEMPAT SIDANI.. TADI UDAH KU TELFON SI DANI KATANYA JUMPAIN WAK ALAN BIAR WAK ALAN YANG NGAMBIL..” dan terdakwa berkata “ BERAPA BANYAK MO..” kemudian HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO menjawab “LIMA BIJI WAK..” (Biji adalah sebutan untuk gram), lalu terdakwa berkata “YA UDAH.. MANA UANG NYA MO.. KARNA SAMA SI DANI NGGA BISA UTANG.. HARUS CASH..” dan terdakwa melihat HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO merogoh kantong depan sebelah kanan celananya dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian memberikan kepada terdakwa dengan berkata “SINI WAK ALAN.. SATU JUTA TIGA  RATUS LIMPUL WAK.” Dan terdakwa menerimanya lalu menjawab “MANA LAH BISA INI... MASIH KURANG INI KARNA SATU JIE HARGA NYA LIMA RATUS RIBU MO..” kemudian setelah itu terdakwa kembali melihat HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO merogoh kantong depan sebelah kiri celananya kemudian mengeluarkan 2 (dua) unit hanpdhone Andorid lalu memberikan kepada terdakwa dengan berkata “” INI WAK JAMINAN NYA.... TAPI NANTI KU AMBILNYA HANDPHONE INI WAK... KARENA YANG MAU BELI ITU BAYAR CASH SAMA KU WAK..’ lalu terdakwa menerima handphone tersebut kemudian langsung memasukan ke dalam kantong terdakwa dan menjawab “ IYALAH... YA UDAH SINI KUNCI KERETA MU.. BIAR KU JEMPUTKAN KERUMAH SI DANI..” lalu HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO berkata “ ITU WAK KRETA KU.. NGGA ADA KUNCI NYA ITU..’ dan terdakwa menjawab “IYA UDAH.,. KAU TUNGGU DISINI YA..” kemudian terdakwa langsung berjalan ke arah parkiran sepeda motor HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO lalu langsung menaikinya dan bergegas menuju ke rumah DANI (belum tertangkap) yang terletak di Jl. Padang Matinggi, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu untuk menjemput narkotika jenis sabu pesanan dari HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO, dan setelah terdakwa berada dii depan rumah DANI sekira pukul 22.30 Wib terdakwa melihat DANI sedang duduk sendirian di depan rumahnya, lalu terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut kemudian langsung berjalan menghampiri DANI kemudian berkata “ DAN.. AKU DISURUH SI LOMO JEMPUT BUAH..”  kemudian DANI menjawab “ DIKASINYA UANGNYA WAK.. MANA UANG NYA..” lalu terdakwa langsung merogoh kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) unit handphone android, kemudian langsung memberikan kepada DANI dengan tangan kanan terdakwa dan berkata “INI DAN UANGNYA.. SAMA INI HANDPHONE JAMINANNYA KARNA UANG SI LOMO KURANG.. TAPI NANTI DITEBUS SI LOMONYA HANDPHONE NYA INI..” lalu DANI menerima uang dan hendphone tersebut dengan tangan kanannya dan DANI langsung merogoh kantong depan sebelah kanan celananya dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu lalu langsung memberikan kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dengan tangan kanan terdakwa kemudian DANI berkata “ YA UDAH WAK ALAN... NANTILAH UPAH MU DUA RATUS RIBU YA.. TUNGGU DI TEBUS SI LOMO HANDPHONE NYA INI..” dan terdakwa pun menjawab “ YA UDAH DAN..” kemudian setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung memasukkannya kedalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan setelah memasukkannya terdakwa langsung pergi meninggalkan DANI di depan rumahnya dan bergegas pulang kerumah terdakwa, ditengah perjalanan terdakwa menuju ke rumah, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari DANI tersebut tetaplah berada dii dalam kantong depan sebelah kanan celana terdakwa, dan setelah terdakwa sampai didepan rumah terdakwa sekira pukul 22.50 Wib terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa turun lalu langsung memanggil HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO yang menunggu didepan rumah terdakwa dengan berkata “ MO.. SINI LAH MO..” sembari terdakwa mengajak HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO menuju ke tempat sepi dan menjauh dari sekitaran rumah terdakwa, dan terdakwa langsung merogoh kantong depan sebelah kanan celana terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari DANI kemudian langsung memberikan kepada HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO dengan tangan kanan terdakwa dan berkata ‘’ INI BUAHNYA MO..” kemudian HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO menerima narkotika jenis sabu tersebut dengan tangan kananya dan setelah diterimanya terdakwa melihat HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO langsung memasukkan kedalam kantong depan sebelah kanan celananya dan setelah memasukkannya HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO berkata “ YA UDAH WAK ALAN,.. KU ANTAR LAH DULU INI YA.. INI NYA DI AEK PAING KAMI JUMPA..” dan terdakwa menjawab “ YA UDAH.. AKU NUNGGU DIDEPAN RUMAH KU AJA YA..” lalu HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO kembali berkata “ YA UDAH WAK.. JANGAN KEMANA WAK PIGI KEMANA MANA,.. NANTI SETELAH ADA UANGNYA WAK AMBIL LAGI HANDPPHONE KU ITU..” dan terdakwa menjawab “ YA UDAH MO..” lalu terdakwa melihat HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO langsung menaiki sepeda motornya dan langsung pergi meninggalkan terdakwa, dan setelah HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO pergi terdakwa langsung menuju ke depan rumah terdakwa, dan setelah itu terdakwa langsung mengambil posisi duduk diatas kursi depan rumah terdakwa untuk menunggu kedatangan dari HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO dan sekira pukul 23.50 Wib ketika terdakwa sedang duduk sendirian didepan rumah terdakwa menunggu kedatangan HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO tiba -tiba beberapa orang berpakaian preman datang berjalan menghampiri terdakwa kemudian langsung menangkap terdakwa dan memberitahukan bahwa mereka adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengaku Bernama saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH, lalu terdakwa mengaku bernama DAHLAN RITONGA Als. ALAN, dan setelah terdakwa ditangkap petugas polisi tersebut menjelaskan kepada terdakwa bahwa mereka telah mengamankan seorang laki laki bernama HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO dikarenakan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu  dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan introgasi dan HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari WAK ALAN, sehingga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa membenarkan keterangan dari HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO tersebut yang menjelaskan bahwa dari terdakwa, saksi HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, kemudian  petugas polisi tersebut menanyakan dimana sisa dari narkotika jenis sabu milik terdakwa, dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu, akan tetapi jika ada orang yang ingin memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, maka terdakwa akan mengambilkan kepada seorang laki-laki bernama panggilan DANI, kemudian petugas polisi tersebut menanyakan dimana keberadaan dari DANI, dan terdakwa menjelaskan bahwa pada saat terdakwa menjemput narkotika jenis sabu tersebut langsung menuju ke rumah DANI, dikarenakan sepengetahuan terdakwa DANI sering berada di rumahnya yang terletak di Jl. Padang Matinggi, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, kemudian petugas polisi tersebut meminta terdakwa untuk menuntun mereka kerumah DANI, lalu terdakwa menyetujuinya dan bersama sama bergegas menuju ke rumah DANI dengan mengendarai mobil dari petugas polisi tersebut, dan setelah terdakwa dibawa kedalam mobil dengan tujuan menuju ke rumah DANI, disitulah terdakwa melihat bahwa memang benar HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO  telah diamankan petugas polisi, selanjutnya sesampainya di rumah DANI, terdakwa dan petugas polisi tersebut tidaklah menemukan DANI, sehingga setelah itu terdakwa pun langsung dibawa kekantor sat narkoba guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 58/01.10102/2024 tertanggal 27 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,97 (lia koma sembilan puluh tujuh) gram, dan berat Netto 4,97 (empat koma sembilan puluh tujuh) gram.------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 616/NNF/2024 Tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm. Apt. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 4,97 (empat koma sembilan puluh tujuh) gram yang diperiksa milik saksi HALOMOAN DALIMUNTHE (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi HALOMOAN DALIMUNTHE (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa DAHLAN RITONGA Alias ALAN, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

----- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH sedang berada di kantor sat narkoba Polres Labuhanbatu dengan kegiatan saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH sedang melaksanakan tugas rutin yaitu piket jaga, selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH bahwa di  Jl. Aek Paing Bawah, Kel. Aek Paing, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu marak terjadinya tindak pidana narkotika jenis sabu, yang mana lokasi tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi tersebut, selanjutnya sesampainya saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH dilokasi yang dimaksud, saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada seorang laki laki dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH pun langsung mengamati sekitar dan tidak berapa lama sekira pukul 23.10 Wib saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar,SH melihat laki laki tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor yang dimaksud, lalu saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH kembali mengamati laki laki tersebut dan mencoba untuk mendekat kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH, langsung melakukan penangkapan dan memberitahukan bahwa saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan laki laki tersebut mengaku bernama saksi HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO, dan pada saat HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH amankan saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH, menemukan 1 (satu) unit handpnone android warna hitam dari genggaman tangannya, lalu saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH mengambilnya dan menyuruh HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO untuk mengeluarkan isi dari dalam kantongnya, akan tetapi pada saat itu isi dari kantongnya sama sekali tidak ada, dan dikarenakan saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH tidak menemukan narkotika jenis sabu yang dibawanya sesuai dengan informasi sebelumnya saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH pun mengintrogasi HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO untuk menanyakan dimana narkotika jenis sabu miliknya, lalu HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO pun mengakui dan menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu miliknya ada di dalam kotak rokok sampoerna yang diletakkan diatas tanah yang ada dibelakangnya, dan dikarenakan pemberitahuan dari HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO demikian sehingga saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH pun menyuruh  HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO untuk mengambilnya dan HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO menyetujui lalu berjalan dan mengambil kotak rokok tersebut kemudian memberikan kepada saksi-saksi, dan HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO langsung membuka kotak rokok tersebut dibuka saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH melihat bahwa isi dari kotak rokok tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,  kemudian HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki bernama panggilan DANI dan menerimanya melalui orang suruhan DANI yang bernama panggilan WAK ALAN, sehingga setelah mengamankan barang bukti saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH pun menanyakan kepada HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO dimana keberadaan dari DANI ataupun WAK ALAN, lalu HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO menjelaskan bahwa HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO tidak mengetahui dimana keberadaan DANI, hanya mengetahui keberadaan WAK ALAN, lalu HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO menerangkan bahwa WAK ALAN ada di rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, kemudian HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO membawa saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH menuju ke rumah WAK ALAN yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan terhadap HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO, dan sesampainya saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH didepan rumah WAK ALAN sekira pukul 23.50 Wib yang terletak di Kampung Jawa, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH melihat seorang laki laki sedang duduk sendirian di depan rumahnya, dan dikarenakan pemberitahuan dari HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO bahwa laki-laki tersebut yang bernama WAK ALAN, sehingga saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH langsung turun dari dalam mobil kemudian berjalan menghapiri laki-laki tersebut dan langsung melakukan penangkapan lalu memberitahukan bahwa saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian laki laki tersebut mengaku bernama DAHLAN RITONGA Als. ALAN, dan setelah DAHLAN RITONGA Als. ALAN saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH amankan saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH terlebih dahulu mengamankan seorang laki laki bernama HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO, karena menguasasi narkotika jenis sabu, dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki laki bernama panggilan WAK ALAN, dan setelah selesai menjelaskannya saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH menanyakan dimana sisa dari narkotika jenis sabu miliknya  kemudian DAHLAN RITONGA Als. ALAN mengakui dan menjelaskan bahwa benar HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO memperoleh narkotika jenis sabu dari terdakwa, akan tetapi Terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut atas suruhan dari DANI, dan narkotika jenis sabu miliknya sama sekali tidak ada disimpan, akan tetapi jika ada orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu maka Terdakwa akan menjemputnya langsung ke rumah DANI, dan setelah mendengar pengakuan dari DAHLAN RITONGA saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH menanyakan dimana keberadaan DANI, lalu DAHLAN RITONGA menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui dimana keberadaan dari DANI, akan tetapi pada saat ingin narkotika jenis sabu yang diberikan kepada HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO, DANI ada dirumahnya yang terletak di Jl. Padang Matinggi, Kel. Padang Matinggi, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, sehingga atas informasi tersebut saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH pun langsung membawa DAHLAN RITONGA Als. ALAN menuju ke rumah DANI, akan tetapi sesampainya di rumah DANI saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH tidak menemukan DANI, dan posisi rumahnya pada saat itu pintu dari rumah DANI dalam keadaan terkunci dengan gembok, sehingga setelah mengamankan barang bukti saksi Sumedi bersama dengan saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, SH langsung membawa HALOMOAN DALIMUNTHE Als. LOMO dan DAHLAN RITONGA Als. ALAN ke kantor sat narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 58/01.10102/2024 tertanggal 27 Januari 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,97 (lia koma sembilan puluh tujuh) gram, dan berat Netto 4,97 (empat koma sembilan puluh tujuh) gram.------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 616/NNF/2024 Tanggal 21 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm. Apt. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 4,97 (empat koma sembilan puluh tujuh) gram yang diperiksa milik saksi HALOMOAN DALIMUNTHE (terdakwa dalam berkas terpisah) dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik saksi HALOMOAN DALIMUNTHE (terdakwa dalam berkas terpisah) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Rantauprapat, 08 Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ELINA FLORI, SH

JAKSA MUDA NIP. 198303172008122001

Pihak Dipublikasikan Ya