Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
294/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG SARMAWATI BR HUTAGALUNG alias OPPU REVAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/14/V/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARMAWATI BR HUTAGALUNG alias OPPU REVAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Senin Tanggal 12 Februari 2024 sekira Pukul 09.30 Wib di Afdeling V Blok L.17 Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Aek Nabara Utara Desa. N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Pelaku SARMAWATI BR HUTAGALUNG alias OPPU REVAN dengan cara : Pelaku masuk keareal perkebunan kelapa sawit PTPN III Aek Nabara Utara dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) karung plastik yang kosong, Setelah berada diareal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kanau pelaku mengambil brondolan kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit dengan cara di kutip satu persatu dan dimasukkan kedalam karung plastik yang pelaku bawa, Sedang mengambil brondolan kelapa sawit diareal perkebunan kelapa sawit PTPN III Kanau, Petugas satpam PTPN III Kanau datang dan langsung mengamankan Pelaku dan Barang Bukti. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya