Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 07 September 21 April 2024 sekitar pukul 03.40 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap buah kelapa sawit milik kebun PT. RSK di di blok C 5 Afdeling 3 Kebun PT. RSK Dusun RSK Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab Labuhanbatu sebanyak 43 (empat puluh tiga) Jangjang dengan berat 645 Kg yang dilakukan oleh tersangka RAYENDRA SIHOMBING Als HENDRA dan dua orang temannya yang bernama JOSUA TAMPUBOLON dan JEFRI PASARIBU yangh berhasil melarikan diri dan ada pun cara para pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara dimana para pelaku mengegrek satu persatu buah kelapa sawit tersebut dari pokoknya dengan menggunakan egrek yang sudah di siapakn oleh para pelaku sebelumnya dan kemudian di langsir dengan menggunakan angkong ke lahan masyarakat yang berdekatan dengan kebun PT. RSK dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh para pelaku dimana pihak kebun PT. RSK mengalami kerugian materil Rp. 2.016.270,- (dua juta enam belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) |