Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Rap Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ghufron HarahapAli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Nama A Chai yang terdapat pada akta kelahiran Nomor 55 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Golongan  Tionghoa di Rantauprapat dan nama Ali yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1210010309740002 serta yang terdapat pada Kartu Keluarga Nomor :1210012005095593 adalah merupakan orang yang sama.
  3. Menetapkan bahwa orang tua Pemohon  yang bernama Ani yang terdapat terdapat pada Kartu Keluarga Nomor :1210012005095593 adalah merupakan orang yang sama dengan nama yang terdapat  pada akta kelahiran Pemohon Nomor 55 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Golongan  Tionghoa di Rantauprapat.
  4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yaitu : A Chai adalah orang yang sama dengan orang yang bernama  Ali.
  5. Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai catatan sipil di Rantauprapat untuk diterimanya salinan resmi dari penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dijalankan agar mendaftarkan dalam register dan supaya mencatat perubahan nama  Pemohon pada pinggir akte kelahiran Pemohon tersebut.
  6. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak