Dakwaan |
PRIMAIR
--------------Bahwa Terdakwa DARA QOTNI Alias KUTNI Alias KUTENG pada hari Selasa 26 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Jalinsum Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira jam 14.00 wib, saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA sedang dirumah yang beralamat Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, lalu Saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA dihubungi oleh Terdakwa dengan berkata KAU DIMANA?, saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA menjawab dirumah, setelah itu Terdakwa berkata DATANG DULU KAU KE GUDANG SEKOLAHAN R.U, mendengar kata tersebut saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA langsung mendatangi tempat gudang sekolah R.U. yang berada di Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, setelah saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA sampai di areal sekolah R. U. dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa berkata ANTARKAN DULU INI KE TOLAN (SAMBIL MEMBERIKAN 1 (SATU) PLASTIK KLIP DIDALAMNYA TERDAPAT SATU PLASTIK KLIP BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU, kemudian saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA menerima 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA memasukkannya kedalam kotak rokok gudang garam dan meletakkannya didalam dasbor sepeda motor yamaha mio milik saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA, setelah itu langsung berangkat menuju Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sesampainya di Tolan, tepatnya di jalan lintas Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA berhenti minum sambil menunggu orang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA meletakkan 1 (satu) kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu disemak-semak dan tidak berapa lama datang saksi J. Situmeang bersama saksi Afran Praja Siregar yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap, langsung mengamankan saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA, kemudian saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA berterus terang dan mengakui perbuatan terdakwa yang mana barang berupa 1 (satu) kotak rokok didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu adalah milik saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA yang dimana saksi dapat dari Terdakwa untuk diantarkan kepada orang yang memesan, selanjutnya saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA dibawak oleh pihak kepolisian ke tempat keberadaan Terdakwa, namun Terdakwa tidak berada dilokasi, lalu saksi penangkap langsung membawa saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA ke Kantor Polres Labuhanbatu Selatan. Pada hari sabtu tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 14.30 WIB saksi M.JIWA SIREGAR dan saksi HERI C SIREGAR yang merupakan saksi penangkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, mendapatkan informasi bahwa Terdakwa yang statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) sedang berada di rumahnya yang di Jl. Kotapinang Komplek P3RSU Desa Perbangungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu Selatan dimana setelah mendengar itu pada pukul 15.00 WIB saksi dan tim melakukan pengintaian dan tidak berapa lama saksi dan tim langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa yang kemudian dilakukan interogasi dan mengakui benar Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA untuk dijual kepada masyarakat yang memesan/membeli narkotika jenis sabu dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna gold dimana atas pengakuan Terdakwa, digunakan untuk berkomunikasi untuk menghubungi saksi ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 154/01.10107/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 42,77 (empat puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram netto dan disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 24/NNF/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. selaku Pamin Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu yang disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram netto milik ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
SUBSIDIAIR
-------------- Bahwa Terdakwa DARA QOTNI Alias KUTNI Alias KUTENG pada hari Selasa 26 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Jalinsum Perlabian Kec. Kampung Rakyat Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 wib, saksi J. Situmeang bersama saksi Afran Praja Siregar yang merupakan anggota kepolisian Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap sedang berada di kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalinsum Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sering dijadikan tempat transaksi menjual narkotika jenis shabu, sehingga atas informasi tersebut saksi penangkap langsung berangkat menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan lain yang diperlukan guna mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut, selanjutnya saksi penangkap melakukan patroli diseputaran Jalinsum Perlabian dan pada jam 17.30 wib saksi penangkap melihat seseorang diatas sepeda motor mio dengan gerak gerik mencurigakan sambil menyembunyikan sesuatu disemak-semak, kemudian saksi penangkap mencoba mendatangi orang tersebut, dimana ketika mau didatangi orang tersebut berusaha lari, disitu saksi penangkap langsung melakukan penangkapan dan mengaku bernama saksi ROBBY RAZNUA CHANDRA Alias CANDRA, selanjutnya saksi penangkap melakukan introgasi, ketika dilakukan introgasi saksi ROBBY RAZNUA CHANDRA Alias CANDRA mengaku sedang menunggu seseorang yang mau membeli narkotika jenis sabu, dan mengakui bahwa barang yang disembunyikannya disemak-semak adalah narkotika jenis sabu miliknya untuk diberikan kepada orang yang memesan., dirinya juga mengaku bahwa dirinya mendapat narkotika jenis sabu dari Terdakwa warga Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, selanjutnya saksi penangkap berusaha melakukan pencarian terhadap orang terhadap Terdakwa namun pada waktu itu tidak dapat ditemukan, selanjutnya terhadap saksi ROBBY RAZNUA CHANDRA Alias CANDRA dan seluruh barang bukti langsung saksi penangkap bawa kekantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses lebih lanjut. Namun pada tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB saksi penangkap yaitu saksi HERI C SIREGAR dan saksi M JIWA SIREGAR berhasil menangkap Terdakwa yang statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) di rumah terdakwa di Jl. Kotapinang Komplek P3RSU Desa Perbangungan Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu Selatan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan mengakui benar dirinya menjual narkotika jenis sabu kepada saksi ROBBY RAZNUA CHANDRA Alias CANDRA dan berhasil diamankan dari Terdakwa 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna gold yang dimana digunakan untuk berkomunikasi dengan saksi ROBBY RAZNUA CHANDRA Alias CANDRA untuk melakukan transaksi jual/beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa dibawa oleh saksi penangkap dan tim ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 154/01.10107/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 42,77 (empat puluh dua koma tujuh puluh tujuh) gram netto dan disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 24/NNF/2024 tanggal 04 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. selaku Pamin Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu yang disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram netto milik ROBBY RAZUNA CHANDRA Alias CANDRA setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |