Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
618/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR DARLAN EFENDI alias PENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 618/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/971/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARLAN EFENDI alias PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi AMRAN SYAHPUTRA dan saksi SUHERI melaksanakan patroli rutin di Afdeling IV Blok G-15 TM 1992 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal membawa 2 (dua) janjang buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi ANDRI WINATA bersama saksi AMRAN SYAHPUTRA dan SUHERI selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat nomor Polisi dan 2 (dua) janjang buah kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg, kemudian dilakukan introgasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama DARLAN EFENDI alias PENDI dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, kemudian saksi ANDRI WINATA bersama saksi AMRAN SYAHPUTRA dan saksi SUHERI membawa tersangka DARLAN EFENDI alias PENDI dan barang bukti ke Pos Satpam untuk didata. Akibat pencurian buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka DARLAN EFENDI alias PENDI dan barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

---- Maka perbuatan tersangka DARLAN EFENDI alias PENDI dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya