Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
323/Pid.Sus/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H SYUKRI AMIN RITONGA Alias BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 323/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 1812 /L.2.18/ Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYUKRI AMIN RITONGA Alias BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.SOHIBI SHSYUKRI AMIN RITONGA Alias BUDI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 123/RP.RAP/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI

Tempat lahir

:

Negeri Lama    

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun/22 Juni 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Kamp.Baru Gg.Syukur Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan                            : Pada tanggal 18 Februari 2024
    2. Perpanjangan Penangkapan      : Pada tanggal 21 Februari 2024
    3. Penahanan        :
  • Oleh Penyidik             : Di Rutan Polres Labuhanbatu, sejak 24 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024
  • Perpanjangan JPU      : Di Rutan Rantauprapat, sejak 15 Maret 2024 s/d 23 April 2024
  • Oleh JPU                    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

 

Kesatu :

------ Bahwa ia terdakwa SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kec.Kualuh Hulu,Kab.Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib pada saat terdakwa Syukri Amin Ritonga Als Budi sedang duduk-duduk didepan rumah terdakwa yang terletak di Kp.Baru Gg.Syukur Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa datang menghampiri terdakwa dan mengatakan “ADA BR BANG?” (BR adalah Narkotika Jenis Sabu) kemudian terdakwa menjawab “ADA BANG,MAU BELIK BERAPA BANG?” kemudian laki-laki tersebut mengatakan “BELIK SERATUS BANG” sambil memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “TUNGGU BENTAR SINI BANG, KUAMBILKAN DULU BR NYA SEBENTAR” lalu terdakwa pergi ke rumah Sdr.Dogol (DPO) yang terletak di Jl.Kampung Baru Gg.Prima Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu dengan berjalan kaki, selanjutnya sekira Pukul 21.15 Wib terdakwa sampai di rumah Sdr.Dogol (DPO) dan bertemu dengan Sdr.Dogol (DPO) kemudian terdakwa mengatakan “BELIK BR GOL HARGA LIMA PULUH” sambil memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr.Dogol (DPO), lalu Sdr.Dogol (DPO) memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa pulang Kembali kerumah terdakwa untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenali terdakwa tersebut, sekira pukul 21.30 Wib terdakwa sampai dirumahnya yang terletak di  Kp.Baru Gg.Syukur Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu selanjutnya terdakwa memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa tersebut, Selanjutnya sekira Pukul 23.55 Wib Sdr.Paris (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan “BANG BELIK BR LIMA JI” kemudian terdakwa menjawab “TUNGGU KUTANYAK DULU KAWANKU ADA GAK PUNYANYA LIMA GRAM” kemudian terdakwa menghubungi Sdr.Dogol (DPO) dan mengatakan “ADA BR MU LIMA JI GOL?" Lalu Sdr.Dogol (DPO) menjawab “GAK ADA, DUA JI YANG ADA INI” dan Terdakwa menjawab “KERUMAH MU AKU INI YA” lalu terdakwa pun pergi menuju rumah Sdr.DOGOL (DPO)  yang terletak di Jl.Kampung Baru Gg. Prima Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan batu dengan berjalan kaki.

----- Bahwa berawal pada hari Minggu  tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 00.15 Wib terdakwa Syukri Amin Ritonga Als Budi sampai dirumah Sdr.Dogol (DPO) tepatnya di halaman belakang, dan sekira Pukul 00.30 Wib Sdr.Dogol (DPO) memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “GAK SAMPENYA INI DUA JI” lalu Sdr.Dogol (DPO) mengatakan “SATU JI SETENGAH ITU KURASA” selanjutnya terdakwa mengatakan “BERAPA HARGANYA INI” dan Sdr.Dogol (DPO) menjawab “SEMBILAN RATUS”, Selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr.Paris (DPO) dan mengatakan “INI ADA BR NYA HARGA SATU JUTA TIGA RATUS BERATNYA GAK SAMPE DUA GRAM, MAU KAU?” kemudian Sdr.PARIS (DPO) menjawab “MAU, JUMPA DIMANA KITA?” lalu terdakwa menjawab “DI GANG PRIMA AJA DEKAT BAKSO GUNUNG”, kemudian terdakwa pergi menuju ke Gg.Prima Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu tepatnya di dekat bakso gunung dengan membawa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu, lalu sekira pukul 00.45 Wib terdakwa sampai di lokasi tersebut dan melihat Sdr.Paris sudah sampai terlebih dahulu,selanjutnya pada saat terdakwa hendak memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr.Paris (DPO) secara tiba-tiba saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira, dan saksi Ibnu Pratama yang merupakan petugas polisi Polres Labuhanbatu menghampiri terdakwa lalu melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dikantong celana kiri bagian depan, dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan belakang, sedangkan Sdr.Paris (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira, dan saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa beserta barangbukti ke Polres Labuhanbatu untuk di proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:79/02.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Senin tanggal 19 Bulan Februari Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,76 Gram.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 909/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt yang diketahui dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si dengan hasil kesimpulan : bahwa barang bukti milik terdakwa SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Umum Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kec.Kualuh Hulu,Kab.Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanPerbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 23.50 Wib, saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira, dan saksi Ibnu Pratama yang merupakan anggota Polres Labuhan Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Kampung Baru Gg.Prima Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu sering terjadi transaksi narkotika sehingga atas informasi tersebut maka  Saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira, dan saksi Ibnu Pratama berangkat menuju ke lokasi tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 00.45 WIB saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira, dan saksi Ibnu Pratama sampai di Jl.Kampung baru Gg.Prima Kel.Kartini Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yaitu terdakwa dan Sdr.Paris (DPO) dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira, dan saksi Ibnu Pratama menghampiri terdakwa dan Sdr.Paris (DPO) serta berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan terdakwa, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dikantong celana kiri bagian depan, dan uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di kantong celana sebelah kanan belakang, sedangkan Sdr.Paris (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Dedi Ritonga, saksi Putra Wira, dan saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa beserta barangbukti ke Polres Labuhanbatu untuk di proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:79/02.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Senin tanggal 19 Bulan Februari Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,76 Gram.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 909/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt yang diketahui dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si dengan hasil kesimpulan : bahwa barang bukti milik terdakwa SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa SYUKRI AMIN RITONGA Als BUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya