Dakwaan |
Pada berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 17.30 wib, saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi HASABARAN SIANTURI dan saksi JULFAN TAMPUBOLON melaksanakan patroli rutin di Afdeling V Blok G-23 TM 2017 PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal membawa goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi HASABARAN SIANTURI dan saksi JULFAN TAMPUBOLON langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam BK 4828 JAL, dan ketika di introgasi laki-laki tidak dikenal tersebut mengaku bernama ENDRA SAPUTRA dan mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji Desa, lalu saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi HASABARAN SIANTURI dan saksi JULFAN TAMPUBOLON membawa tersangka ENDRA SAPUTRA berikut barang bukti tersebut ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah), kemudian saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka ENDRA SAPUTRA beserta barang bukti 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 20 (dua puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam BK 4828 JAL
Maka perbuatan tersangka ENDRA SAPUTRA alias GONDEL dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan |