Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 4 April 2024 sekitar Pukul 16.00 wib telah tertangkap tangan tersangka OSKAR NASUTION dan IWAN SUGANDA oleh pihak pengamanan perkebunan PT. Sei Perlak di Devisi III Seksi A desa Sukarame Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuahnbatu Utara saat mengambil Buah kelapa sawit sebanyak 8 janjang tanpa ijin dari pihak perkebunan sehingga pihak pengamanan an. NURHARIYADI dan SAIFUL BAHRI SITOMPUL mengamankan kedua pelaku dan Barang buktinya, dan atas kejadian tersebut pihak perkebunan PT SEIPERLAK di Rugikan sebesar Rp. 325.000a |