Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2025/PN Rap Susi Sihombing, S.H JONNI SETIAWAN Als JONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-509/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONNI SETIAWAN Als JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/19/RP.RAP/01/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Jonni Setiawan Alias Joni

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sei Nahodaris

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 19 Februari 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun X Desa Sei Nahodaris Kec. Panai Tengah Kab. Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Lainnya

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 04 Desember 2024 s/d 05 Desember 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, tanggal 05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 25 Desember 2024 s/d 02 Februari 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025.

 

C.   DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Jonni Setiawan Alias Joni, pada hari Rabu tanggal 04 bulan Desember tahun 2024 pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2s024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Milano Cabang Dua Blok 052/2017 (Blok D5) Desa Sei Nahodaris Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 09.00 Wib saat itu terdakwa berada dirumah terdakwa di Dusun X Desa Sei Nahodaris Kec. Panai Tengah Kab. Labuhan Batu dan saat itu istri terdakwa mengeluh tidak punya uang untuk membeli susu anak terdakwa dan saat itu terdakwa tidak punya uang untuk membelinya sehingga saat itu timbul pemikiran terdakwa untuk mencuri berondolan buah kelapa sawit dari areal perkebunan kelapa sawit PT. Milano Cabang Dua, selanjutnya terdakwa pergi berjalan kaki menuju ke areal perkebunan kelapa sawit PT. Milano yang jaraknya sekitar 1 (satu) kilometer lebih, dan sekira pukul 10.00 Wib terdakwa tiba di pinggir parit bekoan perbatasan perkebunan dengan kebun masyarakat dan terdakwa langsung melewati parit bekoan dan masuk kedalam areal perkebunan PT. Milano Cabang Dua Blok 052/2017 (Blok D5), dan sesampainya disana terdakwa mengamati situasi sekitar dan setelah merasa aman, lalu terdakwa mulai mengutip berondolan buah kelapa sawit dari bawah pohonnya dengan kedua tangan terdakwa, lalu terdakwa pindahkan ke satu tempat dan terdakwa tumpukkan, dan sekira pukul 11.00 Wib terdakwa selesai mengutip berondolan buah kelapa sawit dan menumpukkannya dengan menutupi tumpukkan berondolan buah kelapa sawit dengan tanah dan kemudian terdakwa pergi menuju ke TPH (Tempat Penimbunan Hasil) untuk mencari goni plastik yang jaraknya sekitar 200 (dua ratus) meter dari lokasi tumpukan berondolan buah kelapa sawit yang terdakwa sembunyikan dan disana terdakwa tidak ada mendapatkan goni plastik sehingga terdakwa kembali berjalan menuju ke lokasi tumpukan berondolan buah kelapa sawit, dan disaat itu tiba-tiba datang saksi Wisnu Bagus Pratama dan saksi Suwandi (keduanya merupakan anggota Satpam PT. Milano) dengan mengikuti terdakwa dari belakang, sehingga terdakwa bersembunyi dibalik pohon kelapa sawit dan saat itu terdakwa melihat saksi Wisnu Bagus Pratama dan saksi Suwandi menghampiri terdakwa, kemudian terdakwa mendatanginya dan selanjutnya terdakwa dinterogasi kenapa terdakwa berada di dalam lokasi PT. Milano, lalu terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengambil berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa menunjukkan lokasi berondolan buah kelapa sawit yang sudah terdakwa ambil dan ditumpukkan serta ditutupi dengan tanah, selanjutnya berondolan tersebut dimasukkan kedalam satu goni plastik dan kemudian terdakwa dibawa ke kantor perkebunan dan setelah itu diserahkan ke pihak Kepolisian Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa Jonni Setiawan Alias Joni tidak memiliki izin dari pihak PT. Milano dalam mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut dan akibat perbuatan Terdakwa Jonni Setiawan Alias Joni, mengakibatkan pihak PT. Milano mengalami kerugian sebesar Rp. 37.500,- (tiga puluh tujuh ribu slima ratus rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 15 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya