Dakwaan |
Dengan cara dimana pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 16.45 Wib saksi HARDI HALOMOAN DANIEL GULTOM bersama dengan rekan kerjanya yang bernama JIMMI MARPAUNG sedang melaksanakan Patroli Rutin di Dusun Tanah Rendahan Blok P-7 Afdeling V TM 2000 Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dan ketika itu saksi melihat 1 (satu) orang laki – laki yang tidak dikenal sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit sehingga saksipun langsung melakukan penangkaapan terhadap pelaku dan selanjutnya saksi membuka isi karung dan ternyata berisikan berondolan buah kelapa sawit sebanyak + 7 Kg dan selanjutnya pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan Pencurian berondolan buah kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Regional I dan selanjutnya saksi melaporkan kepada Danton Satpam dan atas perintan Danton terhadap pelaku dan barang buktinya dibawa kekantor Besar, setelah itu Danton Satpam melaporkan kepada Managar Perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat dan atas perintah dan kuasa dari Manager terhadap perkara tersebut untuk dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, atas kejadian tersebut dimana pihak perkebunan PTPN IV Regional 1 mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500, |