Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 16.00 Wib dimana saya dan saksi yang bernama SIMPLE MARULI TUA MARBUN dan juga saksi ZEPANYA EPRANTO TOHANG sedang melaksanakan patroli rutin di blok A18 B Divisi I PT. HSJ - KNU di mana saya dan juga rekan saya melihat 1 satu orang laki-lakai sedang mengutip buah berondolan dari bawah piringan / bawah pohon kemudian saya dan juga rekan saya langsung mengamankan 1 satu orang pelaku pencuriaan buah berondolan kelapa sawit di daerah blok A 18 B Divisi I PT. HSJ –KNU Desa sidomulyo Kec. Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu. Berikut barang bukti berupa 2 Dua goni plastik yang berisikan buah berondolan kelapa sawit dan Setelah itu terhadap pelaku dan juga barang bukti di bawa kepos security kebun PT. HSJ – KNU dan setelah sampai di pos security selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke pimpinan prusahaan dan memberikan berikan kuasa agar membawa pelaku dan barang bukti ke polsek bilah hilir guna peroses lebih lanjut
Dan atas kejadian tersebut dimana kebun PT.HSJ-KNU Mengalami kerugian 2 (dua) goni plastik brondolan buah kelapa sawit dengan berat 120 Kg dengan kerugian Rp.360 000 (tiga puluh enam ribu rupiah) |