Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.Sus/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH MUHAMMAD YUNUS SIREGAR Alias YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 298/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-394/L.2.37/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUNUS SIREGAR Alias YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUNUS SIREGAR pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Tanpa hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I, , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada di warung Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertemu dengan Sdr. Tongku (DPO), kemudian setelah berbincang-bincang Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Tongku (DPO), lalu Sdr. Tongku (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju areal perkebunan warga di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop langsung memisahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastik klip kecil. Kemudian Terdakwa merakit alat hisap sabu dan mengambil 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sudah dipisah oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop langsung menyendok narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam kaca pyrex, lalu Terdakwa mengkonsumi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop di bawah pohon kelapa sawit di areal perkebunan warga yang berada di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Selanjutnya Terdakwa kembali bekerja sebagai buruh bongkar muat sawit. Kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa kembali ke areal perkebunan warga yang berada di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan mengambil 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan memegangnya dengan tangan kanan.
  • Kemudian sekira pukul 16.10 wib saksi JECSON SITUMEANG dan saksi AFRAN PRAJA SIREGAR yang merupakan anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang selanjutnya disebut saksi penangkap, sebelumnya sudah mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan kemudian mengintai sekitar lokasi, kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari tangan kanannya. Kemudian saksi penangkap melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. TONGKU (DPO). Lalu Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di bawah pohon kelapa sawit. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di bawah pohon kelapa sawit ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram. Kemudian saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap Sdr. TONGKU (DPO) akan tetapi tidak ditemukan, selanjutnya saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 138/01.10107/2023 tanggal 27 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S. Harahap dengan hasil penimbangan berupa :
  •  1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan;
  •  1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram.
    1. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7712/NNF/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto milik terdakwa  MUHAMAD YUNUS SIREGAR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR:

-------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUNUS SIREGAR pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 16.10 wib saksi JECSON SITUMEANG dan saksi AFRAN PRAJA SIREGAR yang merupakan anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang selanjutnya disebut saksi penangkap, sebelumnya sudah mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan kemudian mengintai sekitar lokasi. Selanjutnya para saksi penangkap melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama MUHAMMAD YUNUS SIREGAR yang selanjutnya disebut Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari tangan kanannya. Kemudian saksi penangkap melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. TONGKU (DPO). Lalu Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di bawah pohon kelapa sawit. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di bawah pohon kelapa sawit ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram. Kemudian saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap Sdr. TONGKU (DPO) akan tetapi tidak ditemukan, selanjutnya saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 138/01.10107/2023 tanggal 27 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S. Harahap dengan hasil penimbangan berupa :
  •  1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan;
  •  1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram.
    1. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7712/NNF/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto milik terdakwa  MUHAMAD YUNUS SIREGAR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

Lebih SUBSIDAIR:

--------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD YUNUS SIREGAR pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Penyalah guna narkotika golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa yang sedang berada di warung Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan bertemu dengan Sdr. Tongku (DPO), kemudian setelah berbincang-bincang Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Tongku (DPO), lalu Sdr. Tongku (DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan setelah Terdakwa menerima 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung berangkat menuju areal perkebunan warga di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop langsung memisahkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) plastik klip kecil. Kemudian Terdakwa merakit alat hisap sabu dan mengambil 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sudah dipisah oleh Terdakwa sebelumnya, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop langsung menyendok narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam kaca pyrex, lalu Terdakwa mengkonsumi narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop di bawah pohon kelapa sawit di areal perkebunan warga yang berada di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Selanjutnya Terdakwa kembali bekerja sebagai buruh bongkar muat sawit.
  • Kemudian sekira pukul 16.00 wib Terdakwa kembali ke areal perkebunan warga yang berada di Dusun Suka Makmur Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan mengambil 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan memegangnya dengan tangan kanan.
  • Kemudian sekira pukul 16.10 wib saksi JECSON SITUMEANG dan saksi AFRAN PRAJA SIREGAR yang merupakan anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang selanjutnya disebut saksi penangkap, sebelumnya sudah mendapat informasi dan langsung melakukan penyelidikan kemudian mengintai sekitar lokasi, kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dari tangan kanannya. Kemudian saksi penangkap melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. TONGKU (DPO). Lalu Terdakwa mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di bawah pohon kelapa sawit. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di bawah pohon kelapa sawit ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram. Kemudian saksi penangkap melakukan pengembangan terhadap Sdr. TONGKU (DPO) akan tetapi tidak ditemukan, selanjutnya saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menyalah gunakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 138/01.10107/2023 tanggal 27 Nopember 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S. Harahap dengan hasil penimbangan berupa :
  •  1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan;
  •  1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram.
    1. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7712/NNF/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto milik terdakwa  MUHAMAD YUNUS SIREGAR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7712/NNF/2023 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto milik terdakwa  MUHAMAD YUNUS SIREGAR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    3. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7713/NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa  MUHAMAD YUNUS SIREGAR setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena tidak memenuhi persyaratan teknis laboratoris.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya