Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
385/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG 1.DARMA SATRIA alias DARMA
2.IMAN SYAHPUTRA alias IMAN
3.AGUS FARIZA alias AGUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 385/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/74/VI/RES.1.11/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMA SATRIA alias DARMA[Penahanan]
2IMAN SYAHPUTRA alias IMAN[Penahanan]
3AGUS FARIZA alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Minggu Tanggal 16 Juni 2024 sekira Pukul 20.15 Wib di Areal PKS I PAS (Pabrik Aek Nabara Selatan) Desa Emplasmen Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu milik PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Utara, yang diduga dilakukan oleh Pelaku DARMA SATRIA alias DARMA, IMAN SYAHPUTRA alias IMAN, AGUS FARIZA alias AGUS dan KEVIN BAGASKARA alias BAGAS (Anak nakal/berkas terpisah) dengan cara : Para pelaku yang merupakan buruh harian lepas bongkar muat brondolan kelapa sawit. Kemudian para pelaku masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Reg I Kanau untuk memuat brondolan kelapa sawit dan dibawa ke PKS I PAS (Pabrik Aek Nabara Selatan) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pickup Hiline merk Daihatsu BK 1650 LB warna Hitam. Setelah diareal PKS I PAS. Lalu para pelaku mengbongkar brondolan kelapa sawit dengan peran para pelaku : Pelaku DARMA yang menurunkan dari atas mobil, setelah berada dibawa pelaku IMAN yang mengeluarkan brondolan kelapa sawit dari dalam karung, pelaku AGUS mengumpulkan karung plastik yang sudah dibongkar, sementara pelaku BAGAS berada didalam mobil. Karena para pelaku sudah sepakat akan menggelapkan brondolan kelapa sawit tersebut, lalu 4 (empat) karung plastik brondolan kelapa sawit tidak diturunkan dan ditutupi dengan karung plastik yang kosong agar tidak kelihatan. Pada saat akan meninggal areal PKS I PAS, Petugas Security merasa curiga dengan timbangan mobil, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 (empat) karung plastik yang berisi brondolan kelapa sawit. Kemudian melaporkan ke Pihak Perkebunan PTPN IV Reg I Kanau.  Kemudian para pelaku dan Barang Bukti diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 373 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya