Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Rap Susi Sihombing, S.H ZULHAM EFENDI SIMAMORA Alias IJUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-443/L.2.1/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULHAM EFENDI SIMAMORA Alias IJUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/13/RP.RAP/01/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Zulham Efendi Simamora Alias Ijul

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 01 Mei 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gelugur Gang Jambu Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Lainnya

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 11 September 2024 s/d 12 September 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, tanggal 12 September 2024 s/d 01 Oktober 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 02 Oktober 2024 s/d 10 November 2024;

 

  • Perpanjangan PN Pertama

:

Rutan, tanggal 11 November 2024 s/d 10 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PN Kedua

:

Rutan, tanggal 11 Desember 2024 s/d 09 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 09 Januari 2025 s/d 28 Januari 2025;

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Zulham Efendi Simamora Alias Ijul bersama-sama dengan saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo), pada hari Rabu tanggal 28 bulan Agustus tahun 2024 pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Nama                          :    M. Wardaya

Tanggal Lahir             :    HTI, 13 April 2001

 

Agama                        :    Islam

Kewarganegaraan      :    Indonesia

Alamat                        :    Dusun Aman makmur Kec. Sei Kanan Kab. Labuhan Batu Selatan

Pekerjaan                   :    Pelajar/Mahasiswa

Jenis Kelamin             :    Laki-laki

 

HASIL PEMERIKSAAN KEDAPATAN SEBAGAI BERIKUT:

Bengkak pada pipi sebelah kiri panjang empat sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter;

 

Kesimpulan:

Berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa tumpul.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Zulham Efendi Simamora Alias Ijul bersama-sama dengan saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo), pada hari Rabu tanggal 28 bulan Agustus tahun 2024 pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa Zulham Efendi Simamora Alias Ijul baru selesai sarapan dan terdakwa duduk-duduk di depan warnet omega bersama dengan saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo), kemudian melintas saksi Muhammad Wardaya dengan berjalan kaki didepan Warnet Omega sambil membawa 1 (satu) buah tas Ransel warna Hitam, kemudian saat itu Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo) mengatakan ”WOI ITU ADA HANDPHONE DI KANTONGNYA, AYOK KITA GILING”, kemudian serentak terdakwa, Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo), saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) mendatangi saksi Muhammad Wardaya dan saat itu ketika sudah dekat, lalu Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo) langsung memukul wajah saksi Muhammad Wardaya menggunakan tangannya sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan tidak berapa lama datang saksi Benny Setiawan Alias Bogel (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan ”MALING KAU YA !”, dan saat itu terdakwa, Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo) serta saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah) memegang saksi Muhammad Wardaya agar tidak melawan namun ketika saksi Muhammad Wardaya minta tolong, kemudian  Terdakwa Zulham Efendi Simamora Alias Ijul bersama-sama dengan saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo) melepaskan saksi Muhammad Wardaya dan saksi Muhammad Wardaya menjatuhakan tas ranselnya dan melarikan diri, kemudian Terdakwa Zulham Efendi Simamora Alias Ijul bersama-sama dengan saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo) berusaha mengejar saksi Muhammad Wardaya namun saksi Muhammad Wardaya berhasil melarikan diri, lalu terdakwa mengambil tas ransel saksi Muhammad Wardaya yang ditinggalkannya dan membuka isi dalam tas tersebut namun tidak ada yang berharga dan didalam tas tersebut ada baju-baju dan celana serta peralatan tubuh seperti handbody, kemudian terdakwa memberikan tas tersebut kepada saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) pergi membawa tas tersebut dan meninggalkan lokasi, kemudian setelah itu terdakwa pulang kerumah;
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Labuhan Batu yaitu saksi Chairul Saleh Siregar bersama dengan team dan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Labuhan batu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa Zulham Efendi Simamora Alias Ijul bersama-sama dengan saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo) tidak ada mendapat izin dari saksi Muhammad Wardaya dalam mengambil barang-barang tersebut dan akibat dari perbuatan terdakwa Zulham Efendi Simamora Alias Ijul bersama-sama dengan saksi Muhammad Sofyan Tanjung Alias Botak (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. Raja Ananda Hasibuan Alias Raja (Belum tertangkap/Dpo), Sdr. Alwi (Belum tertangkap/Dpo) dan Sdr. Putra Hasibuan (Belum tertangkap/Dpo), saksi Muhammad Wardaya mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan saksi Muhammad Wardaya mengalami rasa takut dan trauma atas kejadian tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 09 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2002

Pihak Dipublikasikan Ya