Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2024 sekira Pukul 05.00 Wib di Afdeling III Blok QN-1 PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Para Pelaku atas namma ZAINAL ABIDIN HARAHAP alias UDIN dan DAVID MARUBAH PANJAITAN alias UBAH (Berkas terpisah) dan M. ALDY POHAN alias ALDY (Berkas terisah/anak) dengan cara : Para Pelaku masuk keareal PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara dengan berjalan kaki dan membawa pisau egrek bergagang pelepah kelapa sawit. Setelah diareal perkebunan, Pelaku UBAH yang mengengrek buah kelapa sawit dari pohonnya dengan cara menyayat hingga jatuh kebawah. Setelah itu pelaku UDUN melangsir buah kelapa sawit yang berhasil diegrek pelaku UBAH dengan cara di pundak dan dikumpulkan ke parit bekoan kebun Sedangkan pelaku ALDY berdiri diparit bekoan untuk melihat dan mengawasi orang maupun petugas. Pada saat para pelaku akan memindah buah kelapa sawit yang berada diparit bekoan kebun keareal kebun masyarakat, Petugas Satpam PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Utara datang dan langsung menyergap pelaku dan mengamankannya. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |