Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 Dari KUHPidana Yo Perma no 2 Tahun 2012 yang dilakukan oleh SAFRIZAL Als IJAL terhadap Korban PT. Cisadane Sawit Raya ( PT. CSR) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Sekira pukul 01.00 Wib di Blok Y 10 / 11 Divisi VII Kebun Sei Siarti PT. CSR (Cisadane Sawit Raya) Ds. Sei Siarti. Kec. Panai Tengah. Kab. Labuhanbatu dengan cara pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib tersangka JULFAN EFENDI Als JUL datang menuju perkebunan kelapa sawit PT. Cisadane Sawit Raya ( PT. CSR) dengan membawa karung goni berikut mengendari Sp. Motor dan tiba di lokasi perkebunan PT. CSR selanjutnya tersangka langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon pada areal tersebut hingga pukul 22.00 Wib tersangkapun selesai mengutip brondolan tersebut sebanyak 3 (tiga) Goni, berikut tersangka menyembunyikannya pada semak – semak pada areal terebut dan berikut pergi keluar melihat setuasi diluar apakah dalam keadaan aman, Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib tersangkapun masuk menuju areal perkebunan PT. CSR dengaan tujuan mengambil brondolan buah kelapa sawit yang telah di sembunyikannya tersebut dan berikut memuatkannya ke atas Sp. Motor milik tersangka, Kemudian tersangkapun membawanya menuju keluar areal perkebunan PT. CSR dan hingga akhirnya perbuatan tersangka di ketahui pihak keamanan PT. CSR selanjutnya terhadap tersangka langsung diamankan dan di serahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna Proses lebih lanjut |