Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Rap ATIA MUCHTAR MAULANA HSB 1.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 14 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ATIA MUCHTAR MAULANA HSB
Termohon
NoNama
1DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

MENGADILI:

      PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/195/V2022/Ditreskrimum tanggal 31 mei 2022;
  3. Memerintahkan Termohon agar membebaskan diri Pemohon dari status Tersanga yang melekat pada dirinya segera setelah putusan ini diucapkan;
  4. Menyatakan Perintah “segera” sebagaimana amar putusan ke-7 diatas adalah tidak boleh melampaui dari hari diucapkan putusan ini atau dalam pengertian lain tidak boleh melewati tanggal putusan ini diucapkan;
  5. Memulihkan harkat martabat dan nama baik para Pemohon;
  6. Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan dibebankan kepada Negara Republik Indonesia;

 

SUBSIDER:

 

Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya