Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/267/RP.RAP/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
ASNAN HARAHAP Alias ASNAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
1210021103810003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rantauprapat
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
43 Tahun / 11 Maret 1981
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Batu Sangkar Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD Tamat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 25 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024;
|
|
Perpanjangan Penangkapan
|
:
|
tanggal 28 Juni 2024 s/d 01 Juli 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Juli 2024 s/d 20 Juli 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Juli 2024 s/d 29 Agustus 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Agustus 2024 s/d 17 September 2024.
|
C. DAKWAAN:
Primair:
Bahwa Terdakwa ASNAN HARAHAP Alias ASNAN, pada hari Minggu tanggal 23 bulan Juni tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke tempat Sdr UDIN KLEWANG (DPO) biasa berjualan Narkotika jenis sabu di Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dengan tujuan meminta narkotika jenis sabu kepada Sdr UDIN KLEWANG (DPO), kemudian Sdr UDIN KLEWANG (DPO) memberikan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya dan terdakwa menerima dengan menggunakan tangan kanannya selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya. Pada sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa sampai di rumahnya yang beralamat di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu langsung masuk kedalam dapur rumah dan langsung membagi-bagi 2 (dua) plastik klip narkotika yang dibawanya dengan tujuan untuk di jual kembali. Pada pukul 17.00 Wib datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa dan memberikan uang Rp.100.000 (saratus ribu rupiah) menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa langsung masuk kedalam dapur rumahnya mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang paket Rp.100.000 (seratus ribu) dan memberikan kepada laki-laki tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa dan diterima oleh laki-laki tersebut dengan tangan kanannya dan langsung pergi meninggalkan terdakwa. Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 pada pukul 16.20 Wib datang lagi seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh terdakwa menghampiri terdakwa di samping rumah terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menyuruh laki-laki tersebut untuk menunggu di samping rumah dan saat terdakwa akan masuk ke dalam rumah untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan laki-laki tersebut tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu Polisi mananyakan kepada terdakwa dimana narkotika jenis sabu miliknya kemudian terdakwa dan polisi masuk kedalam dapur rumah terdakwa dan terdakwa menunjukkan narkotika jenis sabu miliknya yang disimpan di samping ban sepeda yang terletak di lantai dan barang bukti yang ditemukan oleh Polisi adalah 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan menurut pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu miliknya tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama UDIN KLEWANG (DPO) selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan oleh Polisi dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat Nomor: 262/06.10102/2024 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3669/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Kabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram nilik Terdakwa benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair:
Bahwa Terdakwa ASNAN HARAHAP Alias ASNAN, pada hari Selasa tanggal 25 bulan Juni tahun 2024 pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib saksi DEDY RITONGA, saksi PUTRA WIRA SIREGAR, S.H. dan saksi IBNU PRATAMA, S.H. yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi pengaduan masyarakat bahwa di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu sehingga atas informasi tersebut saksi DEDY RITONGA, saksi PUTRA WIRA SIREGAR, S.H. dan saksi IBNU PRATAMA, S.H. melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.30 Wib saksi DEDY RITONGA, saksi PUTRA WIRA SIREGAR, S.H. dan saksi IBNU PRATAMA, S.H. sudah berada dilokasi tersebut dan melihat Terdakwa bersama dangan orang tidak dikenal, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sementara 1 (satu) orang lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian saksi DEDY RITONGA, saksi PUTRA WIRA SIREGAR, S.H. dan saksi IBNU PRATAMA, S.H. menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu miliknya dan terdakwa mengatakan bahwa sabu miliknya di simpan didalam dapur rumah terdakwa kemudian saksi DEDY RITONGA, saksi PUTRA WIRA SIREGAR, S.H. dan saksi IBNU PRATAMA, S.H. melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan di dapur rumah terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang terletak di samping ban sepeda dan terletak dilantai lalu saksi DEDI RITONGA menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah skop yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan menurut pengakuan terdakwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama UDIN KLEWANG (DPO), selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat Nomor: 262/06.10102/2024 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,19 (nol koma sembilan belas) Gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3669/NNF/2024 yang dikeluarkan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh AKBP Dr. Ungkap Siahaan (Kabid Labfor) setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,19 (nol koma sembilan belas) gram milik Terdakwa benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rantauprapat, 29 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
M. Yasiir J.B. Tambunan, S.H
Ajun Jaksa Madya / 19950804 202012 1 013 |