Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.B/2024/PN Rap arthur simada sinuraya FERNANDES HUTABARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2554/L.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDES HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-140/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa

 

 

Nama lengkap

:

FERNANDES HUTABARAT

Tempat lahir

:

Rantauprapat

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 28 Juni 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jln Islamic Centre Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                     :    Rutan, sejak Tanggal 03 April 2024 s/d 04 April 2024;
  2. Perpanjangan Penangkapan    :       -
  3. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024;

 

-

Perpanjangan Penahanan Kajari Labuhanbatu

:

Rutan, sejak Tanggal 24 April 2024 s/d 02 Juni 2024;

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 29 Juni 2024 s/d 17 Juni 2024;

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

--------  Bahwa Terdakwa FERNANDES HUTABARAT pada hari Selasa Tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jln Islamic Centre Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

 

-------- Berawal pada hari Selasa Tanggal 02 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa FERNANDES HUTABARAT sedang berada di Warung Minuman Tuak Pakter yang bertempat di Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu hingga pukul 21.00 Wib. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi dari Warung Tuak Pakter tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa sampai di rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengetuk pintu rumah Terdakwa namun Saksi JOHANTO HUTABARAT tidak membukakan pintu rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan Saksi JOHANTO HUTABARAT membukakan pintu rumah lalu Saksi JOHANTO HUTABARAT menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam kamar dan Terdakwa dikunci di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa marah dan membanting barang-barang yang ada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar tersebut dan langsung memukul Saksi JOHANTO HUTABARAT dengan menggunakan tangan Terdakwa.

 

--------  Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.20 Wib Saksi JOHANTO HUTABARAT dan Saksi ROMA K PANDIANGAN menghubungi pihak Kepolisian dan sekira pukul 22.50 Wib pihak Kepolisian dari Polres Labuhanbatu datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.

 

-------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/3851/RM-RSUD/2024 tanggal 03 April 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Desi Saragi dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:

  • Bengkak di bagian kepala belakang kiri diameter empat koma lima sentimeter;
  • Luka robek di bagian kepala belakang kiri panjang satu sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter;
  • Luka robek di jari manis kanan panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter;
  • Luka-luka lecet pada siku kanan panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, panjang nol koma tiga sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter, panjang nol koma lima sentimeter, lebar nol koma satu sentimeter;
  • Luka lecet pada punggung kaki kanan panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter;

Kesimpulan :

Berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa benda tumpul.

 

--------  Bahwa atas perbuatan dari Terdakwa tersebut Saksi Korban JOHANTO HUTABARAT merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. --

 

--------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 356 ayat (1) dari KUHPidana. 

 

 

Rantauprapat, 29 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya NIP. 199310192020121012

Pihak Dipublikasikan Ya