Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Rap SITI RATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Rap
Tanggal Surat Minggu, 07 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI RATNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan tahun lahir Pemohon didalam Akta Kelahiran Nomor : 1210-LT-06012024-0023 yaitu:  
  • Nama Pemohon SITI RATNA dirubah/diperbaiki menjadi RATNA WORO SUTRISNO;
  • Tahun Lahir Pemohon 25 November 1936 dirubah/diperbaiki 25 November 1937;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor: 1210-LT-06012024-0023 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran tersebut;
  • Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak