Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 10.50 Wib, pelapor yang sedang melaksanakan kegiatan patroli di Areal Perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat tiba-tiba menerima telpon dari Saksi jika telah terjadi pencurian di lokasi Areal Afd. III Blok K03 TM 2018 Kebun PTPN IV Regional I Rantauprapat Dusun II Desa Kampung Baru Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dan berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama TAUFIK IDRUS Alias TAUFIK beserta barang bukti buah kelapa sawit. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya. Akibat dari kejadian tersebut PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat mengalami kerugian sebesar Rp. 402.500,- (Empat Ratus Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). |