Dakwaan |
PRIMAIR
--------------Bahwa Terdakwa 1. BAYU ARIADI Alias BAYU 2. KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU pada hari Minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Jln. Lintas Prov. Sumatera depan loket Chandra Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB pada saat Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU di rumahnya, datanglah Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN, HERIYANTO, dan HENDRI SIREGAR dengan maksud untuk menjual sepeda motor NMAX milik HERIYANTO, karena Terdakwa tahu dimana tempat menjual sepeda motor yang bisa ditukar dengan sabu, lalu Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU menelpon ALDO (DPO) selaku Bandar sabu di Cikampak. Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU menghubungi ALDO (DPO) dengan handphonenya dengan mengatakan “Jualkan kereta NMAX dengan harga 7 (tujuh) juta, uang kontan 5 (lima) juta dan sisanya belikan sabu”, kemudian ALDO (DPO) mengatakan “OK”. Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU, Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU, HERIYANTO, HENDRI SIREGAR berangkat ke Cikampak untuk menjumpai ALDO (DPO) dan bertemu sekira pukul 18.30 lalu kemudian ALDO (DPO) mengajak Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU dan Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU untuk mengambil uang kemudian Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU dan Terdakwa KAHIRUL ROZIKIN Alias HERU mengikuti ALDO (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy BK 2271 ZAR ke sebuah gang yang sepi di daerah Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan sedangkan HERIYANTO DAN HENDRI SIREGAR tinggal di rumah ALDO (DPO). Sesampainya di gang sepi tersebut, dikarenakan uang kontan belum ada kemudian ALDO (DPO) memberikan 1 (satu) kotak rokok X Bold berisi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU kemudian ALDO (DPO) meninggalkan Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU dan Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU di gang tersebut tiba-tiba ALDO (DPO) menelpon Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU untuk menyuruh Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU dan KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU untuk mengambil uang ke rumah orangtua ALDO (DPO) kemudian Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU memberikan 1 (Satu) kotak rokok X Bold berisi 2 (dua) bungkus Narkoba jenis sabu kepada Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU menyimpan 1 (satu) kotak rokok X Bold berisi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu di sandal sabelah kiri Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU kemudian Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU membonceng Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU dengan menggunakan sepeda motor scoopy BK 2271 ZAR berangkat menuju rumah orangtua ALDO (DPO) Tepat ditanggal yang sama yaitu hari Minggu, 05 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Tim Unit Reskrim mendapatkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jln. Lintas Prov. Sumatera tepatnya di depan loket Chandra Dusun Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan kemudian saksi UCOK SEMBARA DALIMUNTHE dan saksi HENDRI SINAGA yang kemudian disebut sebagai saksi penangkap bergerak ke lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada pukul 19.00 WIB di lokasi tersebut, pihak tim dari kepolisian melakukan penyetopan terhadap sepeda motor tersebut lalu tim menemukan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok X-Bold yang berisi 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan di telapak kaki kiri terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU dan kedua Terdakwa yaitu Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU dan Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari ALDO (DPO), kedua Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 047/01.10107/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,42 (Satu koma empat puluh dua) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2565/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnag Sari M. Tanjung,S.Pd., Apt selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram netto milik terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
SUBSIDIAIR
--------------Bahwa Terdakwa 1. BAYU ARIADI Alias BAYU 2. KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU pada hari Minggu 05 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Jln. Lintas Prov. Sumatera depan loket Chandra Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, 05 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang pada awalnya bermula dari Tim Unit Reskrim mendapatkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Jln. Lintas Prov. Sumatera tepatnya di depan loket Chandra Dusun Cikampak Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan kemudian Polisi bernama saksi UCOK SEMBARA DALIMUNTHE dan saksi HENDRI SINAGA tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada pukul 19.00 WIB di lokasi tersebut, pihak tim dari kepolisian melakukan penyetopan terhadap sepeda motor tersebut lalu tim menemukan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok X-Bold yang berisi 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang diselipkan di telapak kaki kiri terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU dan kedua Terdakwa yaitu Terdakwa BAYU ARIADI Alias BAYU dan Terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari ALDO (DPO), kedua Terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Torgamba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 047/01.10107/2024 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 2 (dua) plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,42 (Satu koma empat puluh dua) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 2565/NNF/2024 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnag Sari M. Tanjung,S.Pd., Apt selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat 1,42 (satu koma empat puluh dua) gram netto milik terdakwa KHAIRUL ROZIKIN Alias HERU setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik |