Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
426/Pid.C/2024/PN Rap MHD. ALFIAN HASIBUAN RIZKY KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 426/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/84/VII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. ALFIAN HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dugaan terjadinya Tindak Pidana Pencurian  ringan berupa Berondolan Buah Kelapa sebanyak 25 ( dua puluh lima ) kilogram milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan yang terjadi Pada hari Rabu  Tanggal 03 Juli 2024  sekira Pukul 15.00 Wib di Afdeling II Blok U-16 PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan Desa N.5 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dilakukan tersangka RIZKY KURNIAWAN dan adapun cara sdr RIZKY KURNIAWAN ( Terdakwa ) mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara memasuki areal perkebunan PTPN IV Regional I kebun Aek Nabara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha NMX dengan Nomor Polis F 4497 WAT serta membawa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang dimasukkan didalam bagasi sepeda motor dan setiba di Areal Afdeling II PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan melihat dipinggir jalan diareal kebun tersebut ada tumpuhan berondolan buah kelapa sawit di Tempat Penampungan hasil ( TPH ) dan kemudian memberhentikan sepeda motor dan selanjutnya mengambil tas ransel di bagasi sepeda motor dan kemudian memasukkan berondolan buah kelapa sawit kedalam tas dengan mempergunakan kedua tangan dan setelah penuh kemudian berondolan tersebut dimasukkan kedalam bagasi dengan cara dituangkan dan kemudian kembali memasukkan berondolan buah kelapa swwit kedalam tas ransel dan setelah penuh kemudian meletakkan tas ransel tersebut di jok depan sepeda motor dan kemudian membawa sepeda motor tersebut keluar areal dan ketika hendak keluar areal bertemu dengan petugas keamanan perkebunan dan kemudian petugas keamanan Perkebunan memeriksa isi tas ransel tersebut dan ternyata berisikan berondolan buah kelapa sawit dan juga memeriksa isi bagasi sepeda motor tersebut dan juga dibagasi sepeda motor tersebut berisikan berondolan buah kelapa sawit dan sdr RIZKY KURNIAWA ( Terdakwa) mengakui bahwa berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PTPN IV regional I Kebun Aek nabara Selatan dan selanjutnya sdr RIZKY KURNIAWAN berikut dengan barang bukti dibawa ke Pos Keamanan Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu, Dan akibat kejadian tersebut Pihak Perkebunan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 75.000 ( Tujuh puluh lima ribu rupiah ).  Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama RIZKY KURNIAWAN  dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf a dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya