Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Rap Antonius Siagian LUHUT SINAGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Antonius Siagian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRIANTO WIBOWO, S. H.Antonius Siagian
Tergugat
NoNama
1LUHUT SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 332.877.280,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 61/CU.BM/AK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 adalah Perjanjian yang Sah dan mengikat secara Hukum;

Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum

Menyatakan :

  • Sebidang tanah kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Pardomuan Nauli Sigoak Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Ganti Rugi tanggal 15 Mei 2012 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Ujung Padang seluas ±16 Rante dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan  M.Pandiangan terukut 223 m.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Sungai terukur 45 m.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan J.Simbolon terukur 250 m.
  • Sebelah Barat berbatas dengan M.Ritonga terukur 12 m.
  • Sebidang tanah yang terletak di Dusun Pardomuan Nauli Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593/98/Pem/UP/2011 tanggal 8 September 2011 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Ujung Padang seluas ±15.351 m?2; dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan Osmar Sihotang terukur 174 m.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jisman Manik terukur 127 m.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Binoni Gurning terukur 109 m.
  • Sebelah Barat berbatas dengan M.Silaban terukur 95 m.

Yang menjadi jaminan/agunan kepada KSP CU Budi Murni adalah Sah dan berkekuatan hukum;

Menyatakan perbuatan  Tergugat  yang tidak membayarkan kewajibannya kepada KSP CU Budi Murni dan berdampak pada kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :

  • Bunga Tertunggak sebesar Rp. 87.249.280,- (delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus ribu rupiah)  
  • Saldo Pinjaman sebesar Rp.244.003.000,- (dua ratus empat puluh empat juta tiga ribu rupiah)
  • Denda sebesar Rp.1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah)

Dengan total uang tunggakan kewajiban pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.332,877,280 (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) adalah PerbuatanWanprestasi;

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.332,877,280 (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan seketika, langsung, tunai dan lunas kepada Penggugat dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak