Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Rap | Antonius Siagian | LUHUT SINAGA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 332.877.280,00 | ||||||
Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 61/CU.BM/AK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013 adalah Perjanjian yang Sah dan mengikat secara Hukum; Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Menyatakan :
Yang menjadi jaminan/agunan kepada KSP CU Budi Murni adalah Sah dan berkekuatan hukum; Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan kewajibannya kepada KSP CU Budi Murni dan berdampak pada kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :
Dengan total uang tunggakan kewajiban pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.332,877,280 (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) adalah PerbuatanWanprestasi; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.332,877,280 (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan seketika, langsung, tunai dan lunas kepada Penggugat dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas; Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini; Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad); Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |