Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
922/Pid.Sus/2024/PN Rap elina flori, S.H MUHAMMAD HABIBI RITONGA Alias BIBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 922/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3951/L.2.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1elina flori, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HABIBI RITONGA Alias BIBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RANI OSLINA NAINGGOLANMUHAMMAD HABIBI RITONGA Alias BIBI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi, pada hari Jumat tanggal 09 bulan Agustus tahun 2024 pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sirondorung Simpang Kampung Pacat, Kelurahan Sirondorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wib saat terdakwa dirumah terdakwa yang berada di Jl. Aek Paing Atas Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya terdakwa pergi ke pakter tuak yang berada di Jl. Lobusona Kel. Lobusona Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan terdakwa sampai ditempat tersebut sekitar pukul 18.30 Wib. Selanjutnya terdakwa melihat saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor (terdakwa dalam berkas terpisah) sudah berada di tempat pakter tuak tersebut. Selanjutnya terdakwa duduk di sebelah saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor, kemudian pada saat terdakwa duduk, tiba-tiba sdr ELI (belum tertangkap) menghubugi terdakwa dan mengatakan “TULANG, ADA TAUMU JUALAN BR” (BR adalah Narkotika jenis sabu), selanjutnya saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor berkata kepada terdakwa “SIAPA TADI TU?”, kemudian terdakwa memjawab “KAWAN MAU CARIKAN BR, ADA TAUMU ?”, kemudian saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor menjawab “GAK ADA TAUKU, TAPI MANA TAU ADA NANTI KUKABARIN”. Selanjutnya saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor menghubungi temannya dam mengatakan “SAL ADA TAUMU KIRA-KIRA YANG JUAL BR, ADA KAWAN INI MENCARI”, selanjutnya saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor berkata kepada terdakwa “NANTILAH KALAU ADA KUKABARI KAU YA”, kemudian terdakwa menjawab “IYA”, kemudian terdakwa pulang kerumah.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 Wib terdakwa hendak pergi kerumah teman terdakwa yang berada di Jl. Kampung Baru, dan pada saat terdakwa dijalan tepatnya di Jl. Pekan Lama Kel. Rantauprapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu terdakwa melihat saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor, kemudian terdakwa singgah untuk menanyakan apakah sudah ada atau belum Narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa menghampiri saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor dan bertanya “TERINGATNYA CERITA KITA SEMALAM ITU UDAH ADA BANG ?, kemudian saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor menjawab “TELFONLAH ORANGNYA, INI NOMORNYA”. Selanjutnya terdakwa menghubungi nomor tersebut dengan menggunakan handphone terdakwa namun tidak diangkat, kemudian saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor memberikan handphonenya kepada terdakwa kemudian terdakwa yang berbicara dengan temannya dan terdakwa berkata “ADA BR MU BANG? AKU INI KAWANNYA BANG IWAN MAYOR” (BR adalah narkotika jenis sabu), kemudian teman tersebut menjawab “NANTI SORELAH”, selanjutnya terdakwa berkata “OKE BANG”. Selanjutnya terdakwa mematikan telfon tersebut dan terdakwa pergi ketempat teman terdakwa di Jl. Kampung Baru.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa pergi menuju rumah saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor dengan menggunakan sepeda motor kakak terdakwa. Kemudian sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa bertemu di simpang rumah saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor kemudian terdakwa berkata kepada saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor “TELFONKAN LAH BANG”, kemudian saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor menghubungi temannya si penjual Narkotika jenis sabu dan mengatakan “INI UDAH DATANG KAWANKU”, kemudian saksi Irwansyah Lubis Alias Mayor memberikan telfonnya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa berkata “AKU UDAH DISIMPANG RUMAH BANG IWAN MAYOR BANG”, kemudian laki-laki tersebut menjawab “TUNGGU SITU YA”, kemudian terdakwa menjawab “IYA BANG”. Kemudian sekitar pukul 18.00 Wib datang sdr PISAL (belum tertangkap) kemudian sdr PISAL menghampiri terdakwa dan saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor. Selanjutnya sdr PISAL berkata “INI ORANGNYA YA BANG?”, kemudian saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor menjawab “IYA”, kemudian sdr PISAL memberikan terdakwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan nya dan terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berkata kepada sdr PISAL “TUNGGU UANGNYA YA BANG, KUANTARKAN DULU INI DEKATNYA ORANGNYA”, kemudian sdr PISAL menjawab “IYA”. Selanjutnya terdakwa pergi kerumah sdr ELI yang berada di Jl. Asrol Adam Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa sampai dirumah sdr ELI yang berada di Jl. Asrol Adam Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, dan sesampainya ditempat tersebut terdakwa masuk kedalam rumah sdr ELI, kemudian pada saat terdakwa hendak memberikan Narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr ELI, tiba-tiba datang saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan yang merupakan anggota Polri melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sementara sdr ELI berhasil melarikan diri. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan ditemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan ditangan terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hijau ditemukan di tangan terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau tanpa nopol bertuliskan Gear ditemukan sedang terparkir dihalaman rumah sdr ELI. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan menginterogasi terdakwa tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari teman saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan melakukan pencaharian terhadap saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor. Kemudian saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru putih. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor, kemudian saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor mengakui bahwa saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor yang menunjukan terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada sdr PISAL. Kemudian dilakukan pencarian terhadap sdr PISAL namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan membawa terdakwa, saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor dan berikut seluruh barang bukti yang ditemukan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 323/08.10102/2024 tertanggal 10 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 8,12 gram, dan berat Netto 7,62 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 4591/NNF/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 7,62 (tujuh koma enam puluh dua) gram yang diperiksa milik Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi, pada hari Jumat tanggal 09 bulan Agustus tahun 2024 pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Asrol Adam, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar dan saksi Byhaki Setiawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu di Jl. Asrol Adam Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 Wib saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar dan saksi Byhaki Setiawan berangkat ke Jl. Asrol Adam Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar dan saksi Byhaki Setiawan sampai di Jl. Asrol Adam Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan sesampainya di tempat tersebut tepatnya disebuah rumah yang diinformasikan, saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar dan saksi Byhaki Setiawan melihat ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan seperti mau transaksi Narkotika jenis sabu dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, sehingga saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar dan saksi Byhaki Setiawan langsung melakukan penangkapan dan yang berhasil di tangkap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi sementara 1 (satu) orang perempuan yang tidak dikenali berhasil melarikan diri dan sudah dilakukan pengejaran namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar dan saksi Byhaki Setiawan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan ditangan terdakwa sebelah kanan, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hijau ditemukan di tangan terdakwa sebelah kiri dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau tanpa nopol bertuliskan Gear ditemukan sedang terparkir dihalaman rumah. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan menginterogasi terdakwa tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari teman saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan melakukan pencaharian terhadap saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wib di Jl. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor. Kemudian saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan melakukan penggeledahan secara menyeluruh dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru putih. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor, kemudian saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor mengakui bahwa saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor yang menunjukan terdakwa untuk membeli Narkotika jenis sabu kepada sdr PISAL. Kemudian dilakukan pencarian terhadap sdr PISAL namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya saksi Dedi Ritonga bersama dengan saksi Putra Wira Siregar, dan saksi Byhaki Setiawan membawa terdakwa, saksi Irwansyah Lubis Alias Iwan Mayor dan berikut seluruh barang bukti yang ditemukan ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari badan hukum yang sah untuk percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 323/08.10102/2024 tertanggal 10 Agustus 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat dan ditanda tangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S selaku petugas timbang, telah menimbang barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 8,12 gram, dan berat Netto 7,62 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 4591/NNF/2024 Tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si M.Farm. Apt. dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Netto 7,62 (tujuh koma enam puluh dua) gram yang diperiksa milik Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Muhammad Habibi Ritonga Alias Bibi adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya