Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
700/Pid.C/2024/PN Rap AL HADI HAMZANI 1.ZUHRI WAHYUDI
2.M. DAVINANADA PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 700/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/370/X/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AL HADI HAMZANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUHRI WAHYUDI[Penahanan]
2M. DAVINANADA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira jam 17.30 wib, saksi GUNTUR HABIBI bersama rekan nya yang bernama WAHYUDI IRAWAN SITEPU sedang melaksanakan Patroli di Divisi II Blok H.14 tahun tanam 2011 desa perkebunan Tolan I/II kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan, sesampainya di TKP para saksi melihat 03 (tiga) orang laki-laki sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit, kemudian saksi dan Sdra WAHYUDI IRAWAN melakukan penyergapan terhadap Tersangka tersebut dan berhasil saksi tangkap dan Tersangka mengaku yang bernama ZUHRI WAHYUDI, MUHAMMAD DAVI Alias DAVIN dan ALEX WIJAYA yang berhasil saksi amankan, pada saat saksi berhasil mengamankan Tersangka tersebut saksi juga berhasil mengamankan barang bukti 03 (tiga) karung goni yang berisikan berondolan buah kelapa sawit  seberat lebih kurang 45 (empat puluh lima) kg milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian Estate dan Tersangka mengakui bahwa 03 (tiga) karung goni yang berisikan berondolan hasil pencurian yang telah dilakukan oleh Tersangka tersebut, kemudian saksi memberitahukan kejadian ini kepada FC Aws kebun perlabian an. MAULANA TOPAN SIREGAR atas petunjuk dari FC agar ke 3 (tiga) Tersangka dibawah ke Polsek Kampung Rakyat kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan guna diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------------

 

-----. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 171.000, (Seratus Tujuh Puluh satu Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------

 

-----. Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya