Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
391/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG MURNI UTAMA alias KITING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 391/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/72/VI/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURNI UTAMA alias KITING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Ringan Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Senin Tanggal 03 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 Wib di Plasma Desa Kampung Dalam Blok A-08 Op 2020 PT Pangkatan Indonesia Desa Kampung Dalam Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan oleh terlapor MURNI alias KITING dengan Cara :  Saksi SIGIT WAHYUDI dan saksi YUSUF memergoki terlapor berada diareal Plasma Desa Kampung Dalam tepatnya di Blok A-08 Op 2020 dan sedang mengutip brondolan kelapa sawit yang berjatuhan diareal lalu dikumpulkan dalam 1 (satu) tempat. Lalu saksi SIGIT WAHYUDI dan YUSUF langsung mengamankan terlapor. Saksi SIGIT dan YUSUF mengintrogasi terlapor dan bernama MURNI alias KITING yang tingga di Desa Tanjung Siram. Kemudian kedua saksi langsung mengamankan barang bukti yang digunakan terlapor berupa sepeda motor dan ganjo dan karung plastik. Pada saat kedua saksi mengamankan barang-barang yang digunakan terlapor, Lalu tiba-tiba terlapor memegang sebilah parang dan berjalan meninggal kedua saksi kemudian lari masuk kedalam semak-semak kebun perkampungan masyarakat. Kemudian kedua saksi melaporkan kejadian tersebut ke Pihak perusahan. Dan atas kuasa PT Pangkatan Indonesia sdra HERRI RUBIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu dan menyerahkan barang bukti yang berhasil diamankan ke Polsek Bilah Hulu guna dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) Sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya