Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
744/Pid.B/2024/PN Rap CECEP PRIYAYI, SH ALDI ALAMSYAH Alias BEJOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 744/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1323/L.2.37/Eoh.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CECEP PRIYAYI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI ALAMSYAH Alias BEJOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa terdakwa ALDI ALAMSYAH Alias BEJOK pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Aek Mahuam II Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

--------------Berawal Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 23.00 Wib terdakwa ALDI ALAMSYAH Alias BEJOK tidak memiliki uang untuk membeli rokok, karena merasa bingung tidak memiliki uang kemudian terdakwa berniat untuk memasuki rumah milik saksi Jumirah dengan membawa sebuah obeng untuk membuka pintu belakang rumah saksi Jumirah, sesampainya dibelakang rumah saksi Jumirah terdakwa langsung membuka pintu belakang rumah jumirah dengan menggunakan obeng yang dibawa oleh terdakwa. Setelah berhasil masuk ke dapur rumah milik saksi Jumirah selanjutnya terdakwa masuk ke ruang tengah dengan cara membuka kunci pintu dengan menggunakan tangan terdakwa melalui pintu bagian atas selanjutnya terdakwa langsung menuju kamar dan melihat seorang perempuan yang bernama Widyawati sedang tidur dan terdapat sebuah dompet berwarna krem yang terletak disamping Widyawati, kemudian terdakwa mengambil dompet tersebut dan sebuah Handphone yang terletak dibawah tangan Widyawati setelah berhasil mengambil barang berupa tas warna krem dan 1 (satu) buah handphone terdakwa keluar dari rumah saksi Jumirah dengan membawa barang yang diambilnya tersebut. Sesampainya di sebuah Sekolah Dasar (SD) terdakwa membuka tas berwarna krem tersebut yang didalamnya berisi: 1 (satu) unit handphone merek Iphone 6S, 1 (satu) unit handphone merek Iphone 7 Plus, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) lembar bon kwitansi emas, 1 (satu) buah perhiasan emas jenis mainan gelang dengan berat 0,26 gram, 1 (satu) lembar bon faktur pembelian Iphone 11, 1 (satu) buah sofcase (pelindung) handphone merek Iphone 7+, 1 (satu) buah sofcase (pelindung) handphone merek Iphone 6S, uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang seratus ribu rupiah dan 3 (tiga) lembar uang lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) buah carger Handphone merek Ugreen untuk Iphone berwarna Putih. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menyuruh Aldi Pratama Alias Kompeng untuk menjualkan 1 (satu) buah perhiasan emas jenis mainan gelang dengan berat 0,26 gram. Kemudian pada pukul 16.00 Wib terdakwa diamankan dan ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet besar warna crim, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1 (satu) lembar bon kwitansi emas, 1 (satu) buah perhiasan emas jenis mainan gelang dengan berat 0,26 gram, 1 (satu) lembar bon faktur pembelian Iphone 11, 1 (satu) buah sofcase (pelindung) handphone merek Iphone 7+, 1 (satu) buah sofcase (pelindung) handphone merek Iphone 6S, 10 (sepuluh) buah rosegold dengan berat 0,001 gram, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) unit handphone merek OPPOA 18. Yang mana akibat perbuatan terdakwa mengambil barang dari rumah milik saksi Jumirah tanpa ijin menyebabkan saksi Jumirah mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Silangkitang untuk proses hukum lebih lanjut.-------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya