Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/LH/2024/PN Rap | Perkumpulan Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (PIP2N) | 1.PENGUSAHA ASUI 2.KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA C/q KAPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA UTARA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/LH/2024/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PETITUM PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I menguasai dan mengelolah lahan gambut yang berada di kawasan hutan serta merusak kelestarian lingkungan hidup adalah perbuatan melawan hukum. 3. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha perkebunan milik Tergugat 1. 4. Menghukum Tergugat I untuk memulihkan kelestarian Lingkungan Hidup dengan cara menghutankan kembali secara keseluruhan 800 Ha yang telah dirusaknya. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang ditimbulkannya dengan perincian biaya penghutanan kembali Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per Hektar X 800 Ha luas lahan Rp. 800 milliar (delapan ratus milliar rupiah) dan diserahkan kepada Tergugat II. 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). 7. Menghukum Tergugat II untuk tidak mengeluarkan seluruh izin apapun yang menyangkut lahan yang dikuasai oleh Tergugat 1. 8. Menghukum tergugat Il untuk melakukan Penagihan denda atas perusakan lahan gambut seluas 1 800 Ha yang berada di kawasan hutan yang dilakukan Tergugat I selama 15 (lima belas) tahun. 9. Menghukum Tergugat Il untuk melaksanakan tugan dengan baik guna mencegah Kerugian Negara berkelanjutan yang ditimbulkan Tergugat 1. 10. Meletakkan Sita Jaminan (Conserbatoir Beslagi terhadap Obyek Lahan perkara tersebut seluas 800 Ha selama berjalannya proses perkara di Pengadilan Negeri Rantauprapat 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. 12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, handing, kasasi ataupun upayahukum lainnya dari Para tergugat (Uitvoerhaar Bij Vorraad) 13. Menghukum Tergugat 1, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya fex aequo etbanoj |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |