Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 Sekira Pukul 18.40 Wib Dimana pada saat itu saksi an. REILDO DIT PAIRO sedang melakukan patroli bersama dengan saksi an. AMAR HAFIS di areal perkebunan Kelapa Sawit dan pada saat itu para saksi melihat Tersangka an. HUSNI MUBAROK RAMBE sedang mengendarai sepedamotor sambil membawa 1 (satu) karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit kemudian langsung para saksi berhentikan dan amankan bersama dengan barangbukti berupa 1 (satu) karung goni berisi berondolan kelapa sawit dan 1 (satu) Unit Sepedamotor Merk Honda Revo dan dihadapan kedua saksi dimana Tersangka mengakui semua perbuatan nya bahwa berondolan kelapa sawit tersebut diambil di kebun kelapa sawit milik PT.Tolan Tiga Indoensia lalu saksi segera menghubungi pimpinan nya guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya para saksi diperintahkan membawa Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka dan akibat perbuatan Tersangka.Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan kedua tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 87.000,- (Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). |