Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.Sus/2024/PN Rap MORA SAKTI, SH.,MH HENDRIK ALIAS JUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 301/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-395/L.2.37/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MORA SAKTI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK ALIAS JUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa Hendrik Alias Jul pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa datang kerumah Iwan (DPO) yang berada di Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya dirumah Iwan (DPO) maka terdakwa memanggilnya dengan berkata “bang Iwan Pancing”, Iwan (DPO) menjawab “ya, siapa?”, terdakwa berkata “ini aku dari Aek Batu”, Iwan (DPO) menjawab “tunggu disitu”. Tidak berapa lama kemudian keluar seseorang yang terdakwa tidak kenal dari rumah Iwan (DPO) sambil berkata “ini bang dari bang Iwan (sambil memberikan 1 plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu)”, lalu terdakwa menerimanya dan terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 650.000.,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Setelah membeli Narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa pulang kerumah dan sesampainya dirumah terdakwa mencak atau memaketi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik klip kecil dengan cara menghancurkan atau memukul 1 (satu) plastik klip sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan mancis, lalu terdakwa memindahkannya kedalam 10 plastik kecil dengan menggunakan pipet berbentuk skop. Selanjutnya terdakwa menjual sebagian Narkotika jenis sabu tersebut kepada orang lain dengan harga per 1 (satu) plastik klip kecil sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi J. Situmeang, dan saksi Sukardi (keduanya adalah Anggota Polres Labuhanbatu Selatan) menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat dimaksud para saksi mencurigai seseorang sedang berdiri maka para saksi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut yang terakhir diketahui bernama Hendrik Alias Jul dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto. Selanjutnya dilakukan interogasi dimana terdakwa mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu lainnya di samping rumah terdakwa, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 4 (empat) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto tepat dibawah batu, dan juga dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 65.000.,- (enam puluh lima ribu rupiah).

Bahwa setiap terdakwa memesan atau memperoleh Narkotika jenis sabu dari Iwan (DPO) lalu menjualkannya kembali kepada orang lain maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350.000.,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 009/01.10107/2024 tanggal 24 Januari 2024 dari Pegadaian berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan dengan berat brutto 0,16 gram dan berat netto 0,06 gram.
  • 4 (empat) buah plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat brutto 0,70 gram dan berat netto 0,30 gram.

Dengan berat total keseluruhan brutto 0,86 gram dan netto 0,36 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 484/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt, selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh).
  • ang dianalisis milik terdakwa Hendrik Alias Jul, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik keduanya Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia terdakwa Hendrik Alias Jul pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi J. Situmeang, dan saksi Sukardi (keduanya adalah Anggota Polres Labuhanbatu Selatan) menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat dimaksud para saksi mencurigai seseorang sedang berdiri maka para saksi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut yang terakhir diketahui bernama Hendrik Alias Jul dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto. Selanjutnya dilakukan interogasi dimana terdakwa mengaku masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu lainnya di samping rumah terdakwa, lalu para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 4 (empat) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto tepat dibawah batu, dan juga dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 65.000.,- (enam puluh lima ribu rupiah).

Bahwa setiap terdakwa memesan atau memperoleh Narkotika jenis sabu dari Iwan (DPO) lalu menjualkannya kembali kepada orang lain maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 350.000.,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 009/01.10107/2024 tanggal 24 Januari 2024 dari Pegadaian berupa :

  • 1 (satu) buah plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan dengan berat brutto 0,16 gram dan berat netto 0,06 gram.
  • 4 (empat) buah plastik klip kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat brutto 0,70 gram dan berat netto 0,30 gram.

Dengan berat total keseluruhan brutto 0,86 gram dan netto 0,36 gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 484/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt, selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  • 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga puluh).

Yang dianalisis milik terdakwa Hendrik Alias Jul, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik keduanya Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya