Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 19.30 Wib di Afdeling II Blok N-16 Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III Aek Nabara Selatan Desa N-5 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu yang diduga dilakukan para pelaku atas nama NURDIANA BR SIMARMATA alias MAMA SISCO dan RIANI BR SIRINGO-RINGO alias MAMA RANAP dengan Cara : Para Pelaku masuk keareal perkebunan kelapa sawit PTPN III Aek Nabara Selatan dengan berjalan dan membawa karung plastik untuk mengambil brondolan kelapa sawit. Setelah diareal para pelaku mencari brondolan kelapa sawit yang berjatuhan diareal kebun dan para pelaku mengambilnya dengan cara di kutip satu persatu kemudian dimasukkan kedalam karung plastik yang para pelaku bawa. Pada saat para pelaku mmebawa brondolan kelapa sawit diareal keluar areal kebun dengan cara di jujung, Petugas Satpam PTPN III Kanas datang dan mengaman para pelaku dan barang bukti brondolan kelapa sawit. Lalu para pelaku dan Barang Bukti dibawa lalu di serahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum yang Berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |