Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H HENDRA SYAHPUTRA Als.CAMBUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 452/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2250/L.2.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SYAHPUTRA Als.CAMBUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-155/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

HENDRA SYAHPUTRA Alias CAMBUK

Tempat lahir

:

Rantauprapat

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 12 April 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Gg. Krisno Kel. Cendana Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                           :  Tanggal 27 Maret 2024 s/d 30 Maret 2024.
  2. Perpanjangan Penangkapan    :  Tanggal 30 Maret 2024 s/d 02 April 2024.
  3. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 02 April 2024 s/d 21 April 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kejari L. Batu

:

Rutan, sejak tanggal 22 April 2024 s/d 31 Mei 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN  :

Primair :

----- Bahwa Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Alias CAMBUK, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2024, bertempat di Lapangan Binaraga, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bermula pada hari Jumat Tanggal 29 Maret 2024 Sekira pukul 20.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa Terdakwa pergi menuju ke Jl. Paindoan, Kel. Rantauprapat, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu untuk membeli narkotika jenis Ganja, setelah sampai di Lokasi kemudian terdakwa menghampiri seorang laki laki yang Terdakwa tidak ketahui namanya kemudian berkata “ BANG ADA GELEK..” (Gelek adalah sebutan untuk narkotika jenis Ganja) kemudian lalu laki laki tersebut menjawab “ ADA.. MAU BERAPA SAMA MU BANG..” dan Terdakwa pun berkata “ BELI LIMA PULUH RIBU BANG..” sembari Terdakwa merogoh kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian langsung memberikan kepada laki laki tersebut, setelah diterima Terdakwa melihat laki-laki tersebut pergi menuju ke arah pohon beringin yang ada di lokasi tersebut, sementara Terdakwa tetap menunggu di simpang lokasi tersebut, dan tidak berapa lama Terdakwa melihat laki laki tersebut kembali menghampiri Terdakwa kemudian langsung memberikan 1 (satu) buah balutan kertas berisi narkotika jenis ganja, lalu Terdakwa menerima dan setelah Terdakwa terima Terdakwa pun berkata “ BANG KERTAS TIKTAK ADA BANG..” lalu laki laki tersebut menjawab “ ADA LIMA RIBU SATU BUNGKUS BANG.” Kemudian Terdakwa kembali merogoh kantong celana Terdakwa dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) dan memberikan kepada laki laki tersebut, dan setelah laki laki tersebut menerimanya Terdakwa melihat laki-laki tersebut merogoh kantong belakangnya kemudian mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kertas tiktac, lalu langsung memberikan kepada Terdakwa dengan tangan kanannya, kemudian Terdakwa menerima dengan tangan kanan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa memasukkan narkotika jenis ganja dan kertas tiktac tersebut ke dalam kantong celana Terdakwa, kemudian terdakwa kembali kerumah, dan menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, setelah Terdakwa selesai menggunakan Terdakwa memasukkan narkotika jenis ganja dan kertas tiktac tersebut ke dalam kotak rokok Terdakwa, kemudian langsung meletakkan di atas meja yang ada dihadapan Terdakwa. Selanjutnya keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 Sekira pukul 13.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa mendengar Handphone Terdakwa berdering dan melihat KOLAK (belum tertangkap) menelfon Terdakwa, lalu Terdakwa mengangkat “ IYA LAK..” kemudian KOLAK menjawab “ BUK.. ITU ADA ORANG YANG MAU NGAMBIL BUAH.. (Buah adalah Sebutan untuk narkotika jenis sabu) lalu Terdakwa menjawab “ BERAPA BANYAK LAK..” dan KOLAK berkata “ LIMA BIJI DIPESANNYA.. KAU AMBILKAN NANTI YA.. “ lalu Terdakwa menjawab “ KESIAPA DIKASI KAN ITU LAK..” dan KOLAK berkata “ UDAH NANTI KU KIRIM PUN NOMOR HANDPHONENYA SAMA MU.. NANTI KAU LAH YANG BERHUBUNGAN SAMANYA..” dan Terdakwa menjawab “ IYA.. TERUS BERAPA UPAH KU..” dan KOLAK berkata “ NANTI KALAU UDAH KAU KASI BUAHNYA.. MINTA UANG SAMA DIA TIGA JUTA LIMA RATUS.. TRUS NANTI KAU POTONGKAN LAH.. SATU JUTA SAMA MU.. SISANYA KAU KIRIMKAN SAMA KU..” dan dikarenakan Terdakwa mendengar upah yang besar Terdakwa menyetujuinya dan menjawab “ YA UDAH LAK.. KABARI LAH NANTI DIMANA KU JEMPUT BUAHNYA..” lalu KOLAK berkata “ IYA BUK..” kemudian setelah itu KOLAK mematikan telfonnya,  dan sekitar pukul 14.00 Wib KOLAK kembali menelfon Terdakwa dengan berkata “  KE TAMAN BINARAGA LAH KAU.. PIGI KAU KE PATUNG TANGAN MEGANG BOLA... DIBAWAHNYA ITULAH DI BUAT BUAHNYA.. BUNGKUS TISSU WARNA PUTIH..” kemudian Terdakwa menjawab “ YA UDAH LAH..” dan Terdakwa langsung mematikan telfon tersebut kemudian bergegas menuju ke lokasi yang diberitahukan KOLAK kepada Terdakwa, lokasi tersebut berada tidak jauh dari rumah Terdakwa, selanjutnya sesampainya Terdakwa di lokasi tersebut Terdakwa langsung mencari tissu yang diberitahukan KOLAK kepada Terdakwa, dan tidak berapa lama Terdakwa mencari Terdakwa melihat tissue, dan kemudian terdakwa mengambil dan Terdakwa menekan tissue tersebut dengan tujuan untuk memastikan apa isi dari tissue tersebut, dan setelah Terdakwa memastikannya Terdakwa kembali kerumah Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa berada di dalam rumah, Terdakwa langsung menuju ke dalam kamar Terdakwa, selanjutnya setelah Terdakwa berada di dalam kamar Terdakwa langsung mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut dengan dengan paketan paketan kecil berbagai harga yang mana pada saat itu Terdakwa mencak atau membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan setelah Terdakwa mencaknya Terdakwa pun kembali membungkus plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan tissu pembungkus sebelumnya, lalu setelah membungkusnya Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong depan sebelah kiri celana Terdakwa, dan setelah itu Terdakwa duduk di dalam kamar Terdakwa lalu kembali mengambil handphone Terdakwa dan langsung menelfon KOLAK dengan berkata “ LAK.. MANA NOMORNYA.. JANGAN LAMA KALI BUAH INI SAMA KU LAK.. BIAR CEPAT DIJEMPUTNYA LAK..” dan pada saat itu KOLAK menjawab “ IYA INI MASIH MENUNGGU,, SABAR LAH KAU..” kemudian KOLAK langsung mematikan telfonnya dan dikarenakan telfon tersebut terputus Terdakwa pun langsung bermain game di handphone Terdakwa, Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa berada di dalam kamar Terdakwa, tiba tiba Terdakwa mendengar ada suara orang berjalan masuk ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa pun ingin beranjak dari tempat duduk Terdakwa dengan tujuan untuk melihat siapa yang masuk ke dalam rumah Terdakwa tersebut, akan tetapi pada saat Terdakwa ingin berjalan keluar dari dalam kamar, pada saat itu jugalah beberapa orang berpakain preman masuk ke dalam kamar Terdakwa kemudian langsung menangkap Terdakwa dan memberitahukan bahwa mereka adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H, lalu Terdakwa mengaku bernama HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, selanjutnya setelah Terdakwa ditangkap petugas polisi tersebut  menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantong Terdakwa, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih dari dalam kantong depan sebelah kiri baju Terdakwa kemudian langsung memberikan kepada petugas polisi tersebut, dan setelah petugas polisi tersebut menerima kemudian petugas polisi tersebut langsung membuka balutan tissu tersebut dihadapan Terdakwa, dan pada saat balutan tissu dibuka ditemukan isi dari balutan tissue tersebut adalah narkotika jenis sabu, kemudian setelah itu Terdakwa juga melihat petugas polisi tersebut menggeledah kamar Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone android merk realme warna hitam terletak di atas meja yang ada di dalam kamar tidur Terdakwa, dan setelah menemukannya petugas polisi tersebut juga melanjutkan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah korak rokok merk Sampoerna berisikan 1 (satu) buah balutan kertas berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kertas Tictak terletak di atas loudspeaker yang ada didalam kamar tidur Terdakwa dan setelah menemukan seluruhnya petugas polisi tersebut langsung memperlihatkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah benar milik Terdakwa, yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seorang laki laki bernama panggilan KOLAK yang mana 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan sebelah kiri baju Terdakwa dengan tujuan untuk Terdakwa antarkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepada KOLAK langsung, sedangkan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu  dengan tujaun untuk Terdakwa jualkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya petugas polisi tersebut menanyakan dimana keberadaan dari KOLAK, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan dari KOLAK, dikarenakan pada saat itu KOLAK meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkannya ke Loket Bus untuk berangkat menuju ke Aceh akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui apakah benar dirinya berangkat ke Aceh, sehingga setelah mengamankan barang bukti Terdakwa pun langsung dibawa ke dalam mobil dan selanjutnya dibawa kekantor sat narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 1751/NNF/2024 Tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST,. melakukan pemeriksaan terhadap
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,9 (empat koma sembilan) gram, dan berat Netto 4,6 (empat koma enam) gram.
  2. 3 (tiga) bungkus plastic transparan berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 gram (nol koma lima puluh enam), dan berat netto 0, 26 (nol koma dua puluh enam) gram.
  3. 1 (satu) buah balutan kertas berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 4,4 (empat koma empat), dan berat Netto 1, 62 (satu koma enam puluh dua) gram

Yang diperiksa milik terdakwa HENDRA SYAHPUTRA ALIAS CAMBUK dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan

  1. bahwa barang bukti A DAN B benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti C benar ganja benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Alias CAMBUK, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidak pada tahun 2024, bertempat di Gg. Krisno, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H sedang  melaksanakan tugas rutin yaitu piket jaga di Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib tiba tiba saksi-saksi mendapatkan informasi dari Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tentang sebuah Dumas Maraknya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan CAMBUK di Gg. Krisno, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, sehingga atas informasi tersebut saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi tersebut dan sekira pukul 16.30 Wib saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H tiba di Lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seorang laki laki bernama CAMBUK memang benar adalah orang yang sering memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, dan pada saat ini CAMBUK tinggal sendirian di sebuah rumah yang ada di Gg. Krisno, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, sehingga atas informasi tersebut saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung menuju ke rumah CAMBUK, kembali mengamati rumah tersebut dan melihat kedalam rumah melalui celah jendela dari rumah tersebut, dan melihat seorang laki laki dengan edang bekerja memperbaiki rumahnya, setelah yakin bahwa laki laki tersebut adalah seorang laki-laki bernama CAMBUK, kemudian saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dari rumah tersebut yang pada saat itu tidak tertutup kemudian langsung  melakukan penangkapan dan memberitahukan bahwa saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan laki laki tersebut mengaku bernama HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK , dan diamankan saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H menyuruh HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK   untuk mengeluarkan isi dari dalam kantongnya, dan pada saat itu saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H melihat Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK mengeluarkan 1 (satu) buah balutan tissue warna putih dari dalam kantongnya, kemudian langsung memberikan kepada saksi Riswan Siregar, SH dan langsung membuka dihadapan HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK , dan isi dari balutan tissue tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan setelah mengetahui isi dari balutan tissue tersebut kemudian saksi Riswan Siregar, SH, meminta kepada Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK  untuk menyaksikan saksi-saki melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya di sekitaran dari rumah terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, selanjutnya saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung melakukan pencarian di dalam kamar terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK   dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone android merk realme warna hitam terletak di atas meja yang ada di dalam kamar tidur HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, dan 1 (satu) buah korak rokok merk Sampoerna berisikan 1 (satu) buah balutan kertas berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kertas Tictak terletak di atas loudspeaker yang ada didalam kamar tidur terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, Selanjutnya setelah menemukan barang bukti dari dalam kamar HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, kemudian saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H, Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK mengakui dan menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki bernama panggilan KOLAK (belum tertangkap), dengan tujuan untuk diberikan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepada KOLAK langsung, sedangkan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam kamar juga benar miliknya yang diambilnya sebagaian dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparann yang ditemukan dari dalam kantong bajunya dengan tujuan untuk dipergunakannya dan sebagian untuk dijualkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepadanya, begitu juga dengan narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki yang Terdakwa tidak mengetahui namanya dengan cara membeli seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dipergunakannya pada saat meminum tuak. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK  dibawa menuju kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 121/04.10102/2024 tertanggal 01 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,9 (empat koma sembilan) gram, dan berat Netto 4,6 (empat koma enam) gram.
  • 3 (tiga) bungkus plastic transparan berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 gram (nol koma lima puluh enam), dan berat netto 0, 26 (nol koma dua puluh enam) gram.
  • 1 (satu) buah balutan kertas berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 4,4 (empat koma empat), dan berat Netto 1, 62 (satu koma enam puluh dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 1751/NNF/2024 Tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST,. melakukan pemeriksaan terhadap
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 4,9 (empat koma sembilan) gram, dan berat Netto 4,6 (empat koma enam) gram.
  2. 3 (tiga) bungkus plastic transparan berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,56 gram (nol koma lima puluh enam), dan berat netto 0, 26 (nol koma dua puluh enam) gram.

Yang diperiksa milik terdakwa HENDRA SYAHPUTRA ALIAS CAMBUK dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan

  1. Bahwa barang bukti A DAN B benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dan

Kedua :

----- Bahwa Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Alias CAMBUK, pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidak pada tahun 2024, bertempat di Gg. Krisno, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 Sekira Pukul 13.00 Wib RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H sedang  melaksanakan tugas rutin yaitu piket jaga di Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib tiba tiba saksi-saksi mendapatkan informasi dari Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tentang sebuah Dumas Maraknya peredaran Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki laki bernama panggilan CAMBUK di Gg. Krisno, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, sehingga atas informasi tersebut saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi tersebut dan sekira pukul 16.30 Wib saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H tiba di Lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seorang laki laki bernama CAMBUK memang benar adalah orang yang sering memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, dan pada saat ini CAMBUK tinggal sendirian di sebuah rumah yang ada di Gg. Krisno, Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, sehingga atas informasi tersebut saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung menuju ke rumah CAMBUK, kembali mengamati rumah tersebut dan melihat kedalam rumah melalui celah jendela dari rumah tersebut, dan melihat seorang laki laki dengan edang bekerja memperbaiki rumahnya, setelah yakin bahwa laki laki tersebut adalah seorang laki-laki bernama CAMBUK, kemudian saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dari rumah tersebut yang pada saat itu tidak tertutup kemudian langsung  melakukan penangkapan dan memberitahukan bahwa saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan laki laki tersebut mengaku bernama HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK , dan diamankan saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H menyuruh HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK   untuk mengeluarkan isi dari dalam kantongnya, dan pada saat itu saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H melihat Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK mengeluarkan 1 (satu) buah balutan tissue warna putih dari dalam kantongnya, kemudian langsung memberikan kepada saksi Riswan Siregar, SH dan langsung membuka dihadapan HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK , dan isi dari balutan tissue tersebut adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan setelah mengetahui isi dari balutan tissue tersebut kemudian saksi Riswan Siregar, SH, meminta kepada Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK  untuk menyaksikan saksi-saki melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya di sekitaran dari rumah terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, selanjutnya saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H langsung melakukan pencarian di dalam kamar terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK   dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit Handphone android merk realme warna hitam terletak di atas meja yang ada di dalam kamar tidur HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, dan 1 (satu) buah korak rokok merk Sampoerna berisikan 1 (satu) buah balutan kertas berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi kertas Tictak terletak di atas loudspeaker yang ada didalam kamar tidur terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, Selanjutnya setelah menemukan barang bukti dari dalam kamar HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK, kemudian saksi RISWAN SIREGAR, S.H, saksi JAMIL MUNTHE, S.H dan saksi HARDISYAH PUTRA SIREGAR, S.H, Terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK mengakui dan menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki bernama panggilan KOLAK (belum tertangkap), dengan tujuan untuk diberikan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepada KOLAK langsung, sedangkan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dari dalam kamar juga benar miliknya yang diambilnya sebagaian dari 1 (satu) bungkus plastik klip transparann yang ditemukan dari dalam kantong bajunya dengan tujuan untuk dipergunakannya dan sebagian untuk dijualkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepadanya, begitu juga dengan narkotika jenis ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki yang Terdakwa tidak mengetahui namanya dengan cara membeli seharga Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dipergunakannya pada saat meminum tuak. Selanjutnya barang bukti dan terdakwa HENDRA SYAHPUTRA Als. CAMBUK  dibawa menuju kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Pegadaian nomor : 121/04.10102/2024 tertanggal 01 April 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Rantauprapat, barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah balutan kertas berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 4,4 (empat koma empat), dan berat Netto 1, 62 (satu koma enam puluh dua) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. LAB: 1751/NNF/2024 Tanggal 19 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa DEBORA M. HUTGAOL S.Si M.Farm. Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST,. melakukan pemeriksaan terhadap
  1. 1 (satu) buah balutan kertas berisikan daun dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Brutto 4,4 (empat koma empat), dan berat Netto 1, 62 (satu koma enam puluh dua) gram

 

yang diperiksa milik terdakwa HENDRA SYAHPUTRA ALIAS CAMBUK dan dari hasil pemeriksaan pada BAB III, pemeriksa mengambil kesimpulan

  1. Barang bukti C benar ganja benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantau Prapat, 29 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda NIP. 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya