Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI RUDI HARAHAP Alias KEBOL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-373/L.2.37/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARAHAP Alias KEBOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RUDI HARAHAP Alias KEBOL bersama saksi MUHAMMAD HASIBUAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 18.20 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Divisi 03 Blok C-18 Perkebunan PT. Satya Kisma Usaha Normark Desa Normark Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

----------Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD HASIBUAN (dilakukan penuntutan terpisah) mengendarai sepeda motor honda revo fit berencana mengambil buah kelapa sawit milik PT. Satya Kisma Usaha Normark di Divisi 03 Blok C-18, sesampainya di areal kebun PT. Satya Kisma Usaha Normark Desa Normark Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekira pukul 18.20 wib saksi MUHAMMAD HASIBUAN langsung mengambil buah kelapa sawit menggunakan sebilah pisau egrek bergagang piber dengan cara memotong buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kali, setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah maka Terdakwa langsung memindahkan buah kelapa sawit dengan cara memikul ke perbatasan kebun milik PT. Satya Kisma Usaha dengan kebun milik masyarakat, tidak berapa lama datang saksi RUSMIADI, AHMADI SIREGAR, ARI PRADANA langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HASIBUAN.--------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa RUDI HARAHAP Alias KEBOL bersama MUHAMMAD HASIBUAN mengambil 5 (lima) Tross buah kelapa sawit seberat 100 (seratus) Kg. milik PT. Satya Kisma Usaha tanpa seijin dari PT. Satya Kisma Usaha untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa RUDI HARAHAP Alias KEBOL bersama MUHAMMAD HASIBUAN PT. Satya Kisma Usaha  mengalami kerugian sebesar Rp. 251.825,- (dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya