Dakwaan |
Tindak pidana “PENCURIAN“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh UKNUL AKBAR Als UNUL terhadap barang milik korban PTPN IV Unit Usaha Ajamu yang di ketahui terjadi pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 Sekira pukul 16.00 Wib di Blok 16 D Afd I Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu. Ds. Perkebunan Ajamu. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, Dimana pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib tersangka An. UKNUL AKBAR Als UNUL datang menuju areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dengan mengendarai Sp. Motor Jenis Honda Supra X125 berikut membawa pisau karter warna merah, selanjutnya tersangka UKNUL AKBAR Als UNUL langsung memanjat pohon kelapa sawit pada areal tersebut dan setelah berada di atas berikut tersangka mendorongnya dengan kaki dan memotongnya dengan pisau karter tersebut hingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah, hingga di peroleh pelaku pada saat itu sebanyak 4 (empat) janjang / tros buah kelapa sawit, kemudian tersangka mengangkutnya ke atas Sp. Motor dan menempatkannya pada bagian depan selanjutnya di bawa tersangka menuju keluar areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu, tiba – tiba perbuatan tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Unit Usaha Ajamu berikut terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna Proses Lebih Lanjut |