Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
97/Pid.C/2025/PN Rap DODY SUHENDRA UKNUL AKBAR Als UNUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/125/II/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DODY SUHENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UKNUL AKBAR Als UNUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “PENCURIAN“ sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma No.2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana. yang dilakukan oleh UKNUL AKBAR Als UNUL terhadap barang milik korban PTPN IV Unit Usaha Ajamu yang di ketahui terjadi pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 Sekira pukul 16.00 Wib di Blok 16 D Afd I Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu. Ds. Perkebunan Ajamu. Kec. Panai Hulu. Kab. Labuhanbatu, Dimana pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 sekira pukul 13.00 Wib tersangka An. UKNUL AKBAR Als UNUL datang menuju areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu dengan mengendarai Sp. Motor Jenis Honda Supra X125  berikut membawa pisau karter warna merah, selanjutnya tersangka UKNUL AKBAR Als UNUL langsung memanjat pohon kelapa sawit pada areal tersebut dan setelah berada di atas berikut tersangka mendorongnya dengan kaki dan memotongnya dengan pisau karter tersebut hingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ke tanah, hingga di peroleh pelaku pada saat itu sebanyak 4 (empat) janjang / tros buah kelapa sawit, kemudian tersangka mengangkutnya ke atas Sp. Motor dan menempatkannya pada bagian depan selanjutnya di bawa tersangka menuju keluar areal perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu, tiba – tiba perbuatan  tersangka di ketahui pihak keamanan PTPN IV Unit Usaha Ajamu berikut terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Panai Tengah, Guna Proses Lebih Lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya