Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
353/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR ARI IRAWAN alias DANDUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 353/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/492/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI IRAWAN alias DANDUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib, di Dusun IV Sidodadi Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 pelapor dihubungi oleh saksi RIKI ANTO yang menerangkan bahwa pelaku pencurian buah kelapa sawit milik pelapor tertangkap, mendengar hal tersebut pelapor dan adik kandung pelapor langsung pergi menuju ke kebun kelapa sawit milik pelapor yang terletak di Dusun IV Sidodadi Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Lalu sekira pukul 07.00 wib, pelapor dan adik kandung pelapor tiba di kebun kelapa sawit milik pelapor, selanjutnya pelapor langsung memeriksa/mengecek buah kelapa sawit yang hilang dari pohonnya dan diketahui bahwa jumlah buah kelapa sawit yang hilang sebanyak adalah 19 (sembilan belas) janjang, dan ditempat tersebut pelapor ada mengamankan 1 (satu) janjang buah kelapa sawit, kemudian pelapor menemui saksi RIKI ANTO kerumahnya dan setelah bertemu selanjutnya pelapor bertanya kepada saksi RIKI ANTO dengan mengatakan :” MANA PELAKUNYA “ kemudian saksi RIKI ANTO menjawab dengan mengatakan “ PELAKUNYA ADALAH SI DANDUNG DAN IANYA SEKARANG DIRUMAHNYA“. Lalu selanjutnya pelapor dan saksi RIKI ANTO melaporkan kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu, kemudian pelapor dan petugas Kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu yang menerima laporan pengaduan pelapor pada saat itu langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita 1 (satu) janjang buah kelapa sawit yang diamankan pelapor di kebun tersebut untuk dijadikan barang bukti, sehingga akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian petugas Kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu Polisi mengamankan pelaku ARI IRAWAN alias DANDUNG dari rumahnya dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pihak Dipublikasikan Ya