Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
590/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR RIKI PRANATA SAGALA alias RIKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 590/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/895/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI PRANATA SAGALA alias RIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib, saksi DAUD SILABAN bersama saksi PAISAL SURIANTO dan RONI ANDRIANI selaku satpam PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji melaksanakan patroli rutin di areal Afdeling II Blok B-10 TM 2011 karet PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang mengutip Getah kompo dari mangkok dan memasukkannya kedalam ember plastik, melihat hal tersebut saksi DAUD SILABAN bersama saksi PAISAL SURIANTO dan RONI ANDRIANI langsung mengepung dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut, dan ketika di introgasi mengaku bernama RIKI PRANATA SAGALA dan berterus terang melakukan pencurian Getah kompo milik PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji, lalu tersangka RIKI PRANATA SAGALA bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah ember plastik warna hitam berisikan Getah kompo seberat 2 (dua) kg dibawa ke Pos satpam PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji untuk di data. Akibat pencurian Getah kompo tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 44.000.- (empat puluh empat ribu rupiah), kemudian atas kuasa yang berikan oleh PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji selanjutnya saksi DAUD SILABAN membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka RIKI PRANATA SAGALA berikut barang bukti 1 (satu) buah ember plastik warna hitam berisikan Getah kompo seberat 2 (dua) kg agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia

Pihak Dipublikasikan Ya