Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum sebidang tanah beserta dengan bangunan dan tanaman yang berada diatasnya yang terletak di Dusun I Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara berbatas dan berukuran sebagai berikut
- Sebelah Utara : dengan H. Rejo / Rumiati Terukur 55 m;
- Sebelah Selatan : dengan Mangun / Anto Terukur 50,40 m;
- Sebelah Timur : dengan Ilyas Rambe Terukur 26,30 m;
- Sebelah Barat : dengan Jalan Besar Dusun I Aek Hitetoras Terukur 29,30 m;
Adalah merupakan milik dari Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan segala Perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat di atas tanah objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng menbayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono). |