Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.G/2024/PN Rap TUA RAMBE AZMAH RAMBE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 144/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUA RAMBE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENGKI SYAHYUNAN, S.H., M.H.TUA RAMBE
Tergugat
NoNama
1AZMAH RAMBE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum sebidang tanah beserta dengan bangunan dan tanaman yang berada diatasnya yang terletak di Dusun I Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara berbatas dan berukuran sebagai berikut
    • Sebelah Utara     : dengan H. Rejo / Rumiati                      Terukur 55 m;
    • Sebelah Selatan : dengan  Mangun / Anto                        Terukur 50,40 m;
    • Sebelah Timur    : dengan Ilyas Rambe                                      Terukur 26,30  m;
    • Sebelah Barat     : dengan Jalan Besar Dusun I Aek Hitetoras         Terukur 29,30  m;

Adalah merupakan milik dari Penggugat;

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
  2. Menyatakan segala Perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat  di atas tanah objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat  secara tanggung renteng menbayar kerugian materil dan immateril Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat  (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
  6. Menghukum Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak