Dakwaan |
PRIMAIR
--------------Bahwa Terdakwa PRAYETNO HARAHAP pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wib, Ketika terdakwa sedang berada dirumah yang berada di Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang Kabupaten Labuhan batu selatan terdakwa dihubungi oleh orang yang terdakwa tidak kenal dengan mengatakan “Bang aku beli BER (Ber=Narkotika Jenis Sabu” lalu terdakwa menjawab berapa kemudian orang tersebut menjawab “saya beli 150 bang’ kemudian terdakwa menjawab “kau dimana” lalu orang tersebut menjawab “aku masih di pinang awan nanti kuhubungi lagi” dan terdakwa menjawab “ya udah” kemudian sekitar pukul 14.00 wib terdakwa menjumpai sdra Andi dirumah sdra Andi yang terletak di lingkungan Bajar II kelurahan kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten labuhanbatu Selatan dan mengatakan “dik ada orang yang mau beli, beli seratus,uangnya tunggu dulu kuantar ini” kemudian sdra Andi menjawab “ya gak apa-apa” kemudian sdra Andi langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa kemudian sekitar pukul 14.30 wib terdakwa dihubungi Kembali oleh orang yang terdakwa tidak kenal tersebut dan mengatakan “aku udah mau sampek, jumpa di SPBU Teluk Pinang aja kita bang” kemudian terdakwa menjawab “oke aku datang” kemudian terdakwa berangkat menuju SPBU Teluk Pinang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega tanpa plat kemudian sesampainya di SPBU teluk pinang terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor nya di dekat kamar mandi SPBU Teluk Pinang dan terdakwa duduk diatas sepeda motor tersebut dengan tangan kiri terdakwa menggenggam 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika lalu tidak lama kemudian datang saksi D.T. Simanjuntak saksi U.F Sinaga melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega tanpa plat polisi. selanjutnya terdakwa di introgasi oleh saksi penangkap dan terdakwa mengakui perbuatan sehingga terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 151/01.10107/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 23/NNF/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M.Hutagaol,s.si,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Muhammad Hafiz Ansari,S.Farm., Apt selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram milik terdakwa PRAYETNO HARAHAP Als TOLEK setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa PRAYETNO HARAHAP pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Lingkungan Kampung Makmur Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 wib terdakwa dihubungi oleh orang yang terdakwa tidak kenal dan mengatakan “aku udah mau sampek, jumpa di SPBU Teluk Pinang aja kita bang” kemudian terdakwa menjawab “oke aku datang” kemudian terdakwa berangkat menuju SPBU Teluk Pinang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega tanpa plat kemudian sesampainya di SPBU teluk pinang terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor nya di dekat kamar mandi SPBU Teluk Pinang dan terdakwa duduk diatas sepeda motor tersebut dengan tangan kiri terdakwa menggenggam 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika lalu tidak lama kemudian datang saksi D.T. Simanjuntak saksi U.F Sinaga melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega tanpa plat polisi. selanjutnya terdakwa di introgasi oleh saksi penangkap dan terdakwa mengakui perbuatan sehingga terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan :
- Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 151/01.10107/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 23/NNF/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M.Hutagaol,s.si,M.Farm.,Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Muhammad Hafiz Ansari,S.Farm., Apt selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram milik terdakwa PRAYETNO HARAHAP Als TOLEK setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |