Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.B/2024/PN Rap Daniel Tambunan, S.H 1.AIDIL SYAHPUTRA SIREGAR als ADING
2.JULIUS DARMAWAN TAMPUBOLON Als LIUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 374/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 2083 /L.2.18/ Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Tambunan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL SYAHPUTRA SIREGAR als ADING[Penahanan]
2JULIUS DARMAWAN TAMPUBOLON Als LIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 110/RP.RAP/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

AIDIL SYAHPUTRA SIREGAR Alias ADING

Tempat lahir

:

Kampung Padang

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 06 September 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Pintasan Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok.

Pendidikan

:

SD (tidak tamat).

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

JULIUS DARMAWAN TAMPUBOLON Alias LIUS

Tempat lahir

:

Negeri Lama

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 11 Juli 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Pintasan Kelurahan Negeri Baru Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

A g a m a

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

-

 

 

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan    : Para terdakwa ditangkap pada tanggal 08 Maret 2024
  2. Penahanan para terdakwa         :
  • Oleh Penyidik           : Di Rutan Polsek Bilah Hilir, sejak 09 Maret 2024 s/d 28 Maret 2024
  • Perpanjangan JPU    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 29 Maret 2024 s/d 07 Mei 2024
  • Oleh JPU                 : Di Rutan Rantauprapat, sejak 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa Aidil Syahputra Siregar Als Dading dan Julius Darmawan Tampubolon Als Lius pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 bertempat di Lingkungan Pintasan Kelurahan Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

 

----- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wib Terdakwa  II Julius Darmawan Tampubolon Als Lius mendatangi Terdakwa I Aidil Syahputra Siregar Als Dading, kemudian Terdakwa I Dading  bertanya “Mau kemana kau Lius?” dijawab Terdakwa II Lius “Mau membongkar rumah itu, sambil mengarah kerumah korban, sakit hati aku” kemudian Terdakwa I Dading berkata “terserahmu lah tapi tunggu aku pergi dahulu” setelah itu mereka berjalan kearah rumah korban dan Terdakwa I Dading mengambil Parang yang ada di rumahnya kemudian setelah sampai kerumah korban menggunakan parang tersebut untuk membacok sampai rusak engsel pintu rumah korban kemudian mendorong dengan kedua tangan pintu tersebut hingga terbuka. Kemudian Terdakwa I Dading mengatakan “Aku kedepan dulu ya” lalu Terdakwa II Lius masuk kedalam rumah sendirian dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna merah, 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg warna hijau, dan Beras berat ± 10kg. Kemudian Terdakwa II Lius menjual HP Merk Realme warna merah kepada orang yang tidak dikenal (DPO) sebesar Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah). Sekitar pukul 11.00 wib Terdakwa I Dading menemui Terdakwa II Lius dan berkata “Cemana Lius, apa yang kau ambil dari rumah itu?” lalu Terdaka II Lius memperlihatkan 1 handphone merk Vivo warna merah kemudian Terdakwa I Dading mengambil dan pergi menjualkan Handphone tersebut kepada orang tidak dikenal (DPO) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut ke Terdakwa II Lius lalu berkata “Julius minta aku uang perbaiki Hp ku yang rusak” kemudian Terdakwa II Lius memberikan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa I Dading langsung pergi meninggalkan Terdakwa I. Pada Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 wib di Desa Sei Tampang Korban dan Suaminya mengintrogasi Terdakwa II Lius tentang pencurian dirumahnya awlanya Terdakwa II Lius tidak mengakuinya akan tetapi setelah korban mengatakan bahwa adek kandung Terdakwa II Lius Sdr Kesya Tampubolon telah melihat dan Terdakwa II Lius membawa beras pulang kerumah sehingga Terdakwa II Lius dibawa kerumah Korban dan Terdakwa II Lius mengakui perbuatannya dan tidak lama kemudian anggota kepolisian datang.

----- Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban Sarmauli Siahaan  tersebut untuk dijual kembali agar memperoleh uang.

 

----- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Saksi Korban Sarmauli Siahaan untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna merah, 1 (satu) unit HP merk Vivo, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3kg warna hijau, dan Beras berat ± 10kg.

 

---- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dan Ke – 5 dari KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya