Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2024/PN Rap ASPAN TAN OEN TJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASPAN TAN OEN TJAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut,
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk merobah/mengganti identitas Pemohon yaitu :

Nama ASPAN TAN OEN TJAI/ OEN TJAI lahir di SIMADULANG, 25 Maret 1960  ayah TAN SEN HAP ibu KHO A KAI dirobah/diperbaiki menjadi Nama TAN OEN TJAI lahir di TANJUNG BALAI, 25 Maret 1961 nama Ayah SIAN HAP dan Ibu KHO TJIOE

  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk seterimanya salinan resmi dari penetapan ini untuk memperbaiki sebagaimana mestinya data kependudukan Pemohon yaitu Akta Kelahiran Nomor : 54/1961, Kartu Keluarga Nomor: 1223020903100003 dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 1223022503600001, menjadi nama TAN OEN TJAI lahir di TANJUNG BALAI, 25 Maret 1961 nama Ayah SIAN HAP dan Ibu KHO TJIOE.
  • Perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatatkan pada register yang disediakan untuk itu;

Menetapkan biaya Penetapan Permohonan ini dibebankan kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak