Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2024/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H PARDAMAIAN SIMATUPANG Als AME Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1860/L.2.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARDAMAIAN SIMATUPANG Als AME[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor register perkara : PDM-95/RP.RAP/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME

Tempat lahir

:

Kota Batu

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 03 September 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn X Bukit Dame Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

SMP (tamat)

Lain-lain

:

-

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :
  1. Penangkapan                   : sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d 18 Februari 2024;
  2. Penahanan (Rutan) :
  • Penyidik                    : Rutan, sejak tanggal 18 Februari 2024 s/d 08 Maret 2024;
  • Perpanjangan PU   : Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2024 s/d 17 April 2024;
  • Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 s/d 06 Mei 2024;

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2024, yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Dsn IV Bulu Soma Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam Areal Tower Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang terletak di Jl. Lintas Sumatra Ds IV Bulu Soma Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara dengan cara terdakwa memanjat pagar yang dlam keadaan tergembok kemudian pada saat Terdakwa masuk, Terdakwa melihat ada besi berwarna merah yang sudah tumbang namun terdapat bekas cor-coran yang menempel pada besi tersebut, kemudian terdakwa memecahkan semen cor-coran tersebut menggunakan batu yang ada di areal tersebut sehingga semen cor-corannya terlepas, kemudian setelah terlepas, terdakwa menyeret besi tersebut arah pintu pagar lalu terdakwa mengeluarkan besi tersebut dari selah bagian bawah pintu pagar, dan Terdakwa keluar dari areal Tower dan kemudian terdakwa menyeret besi yang sebelumnya diambil dari areal Tower Telekomunikasi ke sebuah parit yang tidak jauh dari areal Tower agar tak terlihat oleh orang lain, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa duduk di pinggir jalan sambil melihat tukang botot (penampung barang bekas), tak berapa lama terdakwa melihat ada tukang botot (penampung barang bekas) yang melintas menggunakan Mobil Pick Up dan terdakwa tidak kenal, selanjutnya terdakwa memanggil kepada tukang botot (penampung barang bekas), dan terdakwa berkata "bang, ada besi, abang mau?", kemudian tukang botot tersebut bertanya "besi apa, besi padat atau besi apa?", terdakwa menjawab "gak taulah bang, abang sendirilah yang liat", lalu terdakwa bersama tukang botot tersebut pergi ke arah tempat besi tersebut terdakwa simpan, lalu tukang botot bertanya kepada terdakwa "besi dari mana ini?", lalu terdakwa menunjuk ke arah tower sambil berkata "dari sana lah", tukang botot bertanya "gak aktif rupanya itu", lalu terdakwa "gak tau, cuman itu dah lama gak diperbaiki", kemudian terjadilah tawar menawar, dan besi tersbut terjual dengan harga Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) dengan berat 25 kg (dua puluh lima kilogram), dan besi tersebut laku dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah). ---------------------------------

----- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira 20.00 Wib, Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang menemui Terdakwa di tempat bekerja Terdakwa yang tidak jauh dari Areal Tower Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang terletak di Jl. Lintas Sumatra Ds IV Bulu Soma Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara kemudian dikarenakan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH tidak memiliki pekerjaan sehingga Terdakwa menceritakan bahwa Terdakwa ada mengambil besi di areal tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH menanyakan kepada Terdakwa apakah mash ada barang yang bisa diambil dari areal tower tersebut, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa masuk ke areal tower dengan cara memanjat pagar kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa melihat seng yang sudah tersandar di sebuah mesin dan seng tersebut masih menyatu dengan besi baja ringan kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa membongkar seng dengan menggunakan kunci pas kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa mulai membuka baut menggunakan kunci tersebut untuk memisahkan besi dari seng, setelah terbongkar kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa mendorong seng dan besi tersebut dari bawah pintu pagar, selanjutnya Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa menggotong 4 (empat) lembar seng kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa membawa 4 (empat) lembar seng tersebut ke tempat galian tanah yang letaknya tidak jauh dari areal tower kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa kembali masuk ke areal tower dan mengambil 4 (empat) batang besi baja ringan dengan Terdakwa membawa 2 (dua) batang besi baja ringan sedangkan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH membawa 2 (dua) batang besi baja ringan kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa  meletakkan 4 (empat) buah besi baja ringan dan menyimpannya di tempat galian tanah tersebut untuk menunggu penampung barang bekas untuk menjualkan besi baja ringan dan seng yang diambil dari areal tower. -------------------------

------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa  yang sedang tidur dibangunkan anggota Kepolisian kemudian dilakukan terhadap Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH mengakui telah mengambil seng dan besi baja ringan yang ada di areal tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH menunjukkan tempat penyimpanan seng dan besi baja ringan, kemudian anggota Kepolisian menemukan 4 (empat) lembar seng dan 4 (empat) batang besi baja ringan milik PT. Dayamitra Telekomunikasi  kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu guna diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil besi cor coran, besi baja ringan dan seng yang ada di areal tower PT. Dayamitra Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi untuk dimiliki tanpa seijin dari PT. Dayamitra Telekomunikasi dan akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Dayamitra Telekomunikasi sehingga PT. Dayamitra Telekomunikasi mengalami kerugian materiil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-----------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa PARDAMAIAN SIMATUPANG Alias AME pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB dan pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari dalam tahun 2024, yang bertempat di Jalan Lintas Sumatera Dsn IV Bulu Soma Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah  melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dipandang sebagai perbuatan berlanjutyang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa masuk ke dalam Areal Tower Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang terletak di Jl. Lintas Sumatra Ds IV Bulu Soma Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara dengan cara terdakwa memanjat pagar yang dlam keadaan tergembok kemudian pada saat Terdakwa masuk, Terdakwa melihat ada besi berwarna merah yang sudah tumbang namun terdapat bekas cor-coran yang menempel pada besi tersebut, kemudian terdakwa memecahkan semen cor-coran tersebut menggunakan batu yang ada di areal tersebut sehingga semen cor-corannya terlepas, kemudian setelah terlepas, terdakwa menyeret besi tersebut arah pintu pagar lalu terdakwa mengeluarkan besi tersebut dari selah bagian bawah pintu pagar, dan Terdakwa keluar dari areal Tower dan kemudian terdakwa menyeret besi yang sebelumnya diambil dari areal Tower Telekomunikasi ke sebuah parit yang tidak jauh dari areal Tower agar tak terlihat oleh orang lain, kemudian keesokan harinya sekitar pukul 08.00 Wib, terdakwa duduk di pinggir jalan sambil melihat tukang botot (penampung barang bekas), tak berapa lama terdakwa melihat ada tukang botot (penampung barang bekas) yang melintas menggunakan Mobil Pick Up dan terdakwa tidak kenal, selanjutnya terdakwa memanggil kepada tukang botot (penampung barang bekas), dan terdakwa berkata "bang, ada besi, abang mau?", kemudian tukang botot tersebut bertanya "besi apa, besi padat atau besi apa?", terdakwa menjawab "gak taulah bang, abang sendirilah yang liat", lalu terdakwa bersama tukang botot tersebut pergi ke arah tempat besi tersebut terdakwa simpan, lalu tukang botot bertanya kepada terdakwa "besi dari mana ini?", lalu terdakwa menunjuk ke arah tower sambil berkata "dari sana lah", tukang botot bertanya "gak aktif rupanya itu", lalu terdakwa "gak tau, cuman itu dah lama gak diperbaiki", kemudian terjadilah tawar menawar, dan besi tersbut terjual dengan harga Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) dengan berat 25 kg (dua puluh lima kilogram), dan besi tersebut laku dengan harga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah). ---------------------------------

----- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira 20.00 Wib, Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) datang menemui Terdakwa di tempat bekerja Terdakwa yang tidak jauh dari Areal Tower Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang terletak di Jl. Lintas Sumatra Ds IV Bulu Soma Desa Siamporik Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara kemudian dikarenakan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH tidak memiliki pekerjaan sehingga Terdakwa menceritakan bahwa Terdakwa ada mengambil besi di areal tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH menanyakan kepada Terdakwa apakah mash ada barang yang bisa diambil dari areal tower tersebut, kemudian pada hari Sabtu Tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa masuk ke areal tower dengan cara memanjat pagar kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa melihat seng yang sudah tersandar di sebuah mesin dan seng tersebut masih menyatu dengan besi baja ringan kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa membongkar seng dengan menggunakan kunci pas kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa mulai membuka baut menggunakan kunci tersebut untuk memisahkan besi dari seng, setelah terbongkar kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa mendorong seng dan besi tersebut dari bawah pintu pagar, selanjutnya Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa menggotong 4 (empat) lembar seng kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa membawa 4 (empat) lembar seng tersebut ke tempat galian tanah yang letaknya tidak jauh dari areal tower kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa kembali masuk ke areal tower dan mengambil 4 (empat) batang besi baja ringan dengan Terdakwa membawa 2 (dua) batang besi baja ringan sedangkan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH membawa 2 (dua) batang besi baja ringan kemudian Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa  meletakkan 4 (empat) buah besi baja ringan dan menyimpannya di tempat galian tanah tersebut untuk menunggu penampung barang bekas untuk menjualkan besi baja ringan dan seng yang diambil dari areal tower. ------------------------------------------------------------------------------------

------- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa   yang sedang tidur dibangunkan anggota Kepolisian kemudian dilakukan terhadap Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH dan Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH mengakui telah mengambil seng dan besi baja ringan yang ada di areal tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH menunjukkan tempat penyimpanan seng dan besi baja ringan, kemudian anggota Kepolisian menemukan 4 (empat) lembar seng dan 4 (empat) batang besi baja ringan milik PT. Dayamitra Telekomunikasi  kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL SOLEH SIAGIAN als SOLEH beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polsek Kualuh Hulu guna diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil besi cor coran, besi baja ringan dan seng yang ada di areal tower PT. Dayamitra Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi untuk dimiliki tanpa seijin dari PT. Dayamitra Telekomunikasi dan akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Dayamitra Telekomunikasi sehingga PT. Dayamitra Telekomunikasi mengalami kerugian materiil Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-----------------

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo.Pasal 64 KUHPidana.------------------------------- ----------------------------------------------------------------

 

                                                                                                                                                        

Rantauprapat, 17 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

THERESIA DELIANA Br TARIGAN, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 199008232015022004

Pihak Dipublikasikan Ya