Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.B/2025/PN Rap | ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH | DEDEK IRAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.B/2025/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-140/L.2.37/Eoh.2/1/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa DEDEK IRAWAN Pada Hari Kamis tanggal 28 November 2024 Sekira Pukul 15.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Divisi II Blok J. 16 tahun tanam 2012 desa perkebunan Tolan I/II kec. Kampung Rakyat kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “barang siapa mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:----------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |