Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Labuhanbatu dalam Laporan Polisi Nomor : Dalam LP/B/824/IV/2021/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu Tanggal 29 APRIL 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;
- Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/824/IV/2021/SPKT/Polres Labuhanbatu/Poldasu Tanggal 29 APRIL 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penangkapan dan Penahanan Pemohon dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 335 KUHP Tentang “PENGANCAMAN” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 di Dusun Sei Apung, Desa Sei Apung Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan status Tersangka, atas diri Tersangka / ERIANTO GURNING oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka, Penangkapan dan Penahanan yang telah ditetapkan Termohon terhadap Pemohon (ERIANTO GURNING);
- Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan /membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat martabat dan nama baik Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono); |