Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor dan saksi-saksi seperti biasa melakukan kegiatan patroli di Areal Perkebunan PT. Siringo-ringo dan tepatnya di Areal Divisi A Blok AE 4 TM 2015 PT. Siringo-ringo Desa Bandar Kumbul Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu terlihat 2 orang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit yang mana posisi kedua pelaku adalah sedang mengegrek dan melangsir buah kelapa sawit, melihat hal tersebut pelapor dan saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dan setelah ditanyai mengaku bernama M RIDO RIPALDI sedangkan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri yang bernama RIKI HAMDANI RITONGA. selanjutnya pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses selanjutnya. Akibat kejadian tersebut PT. Siringo-ringo mengalami kerugian sebesar Rp;. 432.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah). |